KILASJATIM.COM, Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat 25.627 kasus kekerasan dengan 27.325 korban sepanjang satu tahun terakhir. Data ini terekam melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), menunjukkan tingginya tingkat kekerasan yang menimpa perempuan dan anak di Indonesia.
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan mulai dari pengaduan hingga pemulihan korban. Namun, ia menyebut sebagian besar penanganan masih bersifat reaktif.
“Persis setahun ini, kami lebih banyak menjadi pemadam kebakaran. Tahun depan, kami ingin menyelesaikan masalah ini dari hulunya, bukan hanya menanggapi kasus,” kata Arifah Fauzi di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Arifah menyoroti frekuensi kasus yang tinggi, dengan lebih dari 10 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak muncul setiap hari di media. Hal ini, menurutnya, menunjukkan perlunya intervensi pencegahan yang lebih sistematis.
Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Desy Andriani, menambahkan fenomena baru: meningkatnya kasus perempuan korban penipuan daring. Ia menekankan bahwa kejahatan digital tidak hanya menimpa perempuan dari kelompok ekonomi menengah ke bawah, tetapi juga mereka yang berpendidikan dan mapan secara ekonomi.
“Kami sangat prihatin. Beberapa korban yang kami advokasi justru profesinya dokter. Ini membuktikan bahwa siapapun bisa menjadi korban tipu muslihat digital,” ujar Desy.
Menurut Desy, kondisi ini menegaskan perlunya literasi digital dan pendampingan berkelanjutan bagi perempuan agar tidak terjerat kejahatan siber.
“Perempuan tetap rentan, meski berpendidikan dan mapan. Kami akan terus memberikan pendampingan dan edukasi agar mereka tidak menjadi korban berikutnya,” tambahnya.
Kemen PPPA mendorong pendekatan pencegahan dan pemberdayaan, bukan hanya respons terhadap kasus. Langkah ini dianggap penting untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak secara berkelanjutan.(cit)
