Bea Cukai Sidoarjo dan Pemkot Mojokerto Musnahkan 5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp7,37 Miliar

oleh -885 Dilihat

KILASJATIM.COM, Mojokerto – Bea Cukai Sidoarjo bersama Pemerintah Kota Mojokerto memusnahkan barang milik negara (BMN) berupa 5 juta batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp7,37 miliar.
Pemusnahan simbolis digelar di Kantor Pemkot Mojokerto, sebelum dilanjutkan di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) Mojokerto menggunakan metode pembakaran, agar tidak memiliki nilai ekonomis dan tetap ramah lingkungan.

Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, menjelaskan bahwa rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama beberapa waktu terakhir. Peredaran rokok tanpa izin tersebut menyebabkan potensi kerugian negara sekitar Rp4,8 miliar dari sektor penerimaan cukai.

“Pemusnahan ini tidak hanya menjadi bentuk penegakan hukum, tetapi juga sarana edukasi publik. Kami ingin menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menolak barang ilegal dan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai,” ujar Rudy, Kamis (23/10/2025).

Menurut Rudy, jutaan batang rokok tersebut disita karena melanggar ketentuan cukai, antara lain tanpa pita cukai, menggunakan pita palsu, pita bekas, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I, Untung Basuki, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum.

“DBHCHT dimanfaatkan tidak hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat yang terdampak oleh industri hasil tembakau,” jelas Untung.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Mojokerto, Rachmad Sidharta Arisandi, menyampaikan apresiasinya atas sinergi antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah dalam menekan peredaran barang ilegal di wilayahnya.

“Pemkot Mojokerto akan terus bersinergi dengan Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan adil,” tegasnya.

Baca Juga :  Sampang Raih Penghargaan Implementasi Industri Hijau 2025 dari Pemprov Jatim

Kegiatan pemusnahan ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak terlibat dalam produksi maupun distribusi barang kena cukai ilegal. Selain menimbulkan kerugian negara, peredaran rokok ilegal juga dapat mengganggu stabilitas industri hasil tembakau yang sah dan berizin.(wah)

No More Posts Available.

No more pages to load.