PWI Tegaskan Pasal 8 UU Pers Penting untuk Jamin Perlindungan Wartawan

oleh -552 Dilihat

Ketua Umum PWI Akhmad Munir memberikan keterangan pada, Selasa (21/10/2025) (Foto: Humas MK)

KILASJATIM.COM, Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menjadi salah satu pihak terkait dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Keterangan dari PWI disampaikan di hadapan Majelis Hakim Konstitusi dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (21/10/2025).

Permohonan uji materiil tersebut diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang diwakili Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Pemohon mempermasalahkan Pasal 8 UU Pers dan penjelasannya yang dinilai multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap perlindungan bagi wartawan.

Pasal 8 UU Pers menyebutkan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Namun dalam penjelasannya, perlindungan tersebut diartikan sebagai jaminan dari pemerintah dan/atau masyarakat. Menurut pemohon, rumusan ini menimbulkan ketidakjelasan mekanisme perlindungan hukum bagi wartawan yang menghadapi masalah hukum akibat karya jurnalistiknya.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, dalam keterangannya menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers tetap penting dan konstitusional. “Perlindungan hukum Pasal 8 harus dimaknai secara aktif dan komprehensif, mencakup perlindungan hukum, fisik, dan psikologis wartawan,” ujarnya.

Munir menambahkan, perlindungan hukum tersebut harus diartikan sebagai jaminan agar wartawan tidak dipidana karena karya jurnalistik yang sah. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi wartawan dalam menangani kasus yang melibatkan jurnalis.

“Sinergi itu penting agar tidak terjadi tumpang tindih atau salah tafsir dalam proses penanganan hukum terhadap wartawan,” kata Munir.

PWI meyakini Pasal 8 UU Pers merupakan bagian integral dari semangat konstitusi yang menjamin kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945. “Kami berharap MK memberikan tafsir konstitusional yang memperkuat norma tanpa mengurangi substansi,” tutup Munir.

Baca Juga :  Komisi XI DPR Sepakati Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI

No More Posts Available.

No more pages to load.