KPPU : PT Bukit Asam Pelopor Kepatuhan Persaingan Usaha

oleh -507 Dilihat

PT Bukit Asam jadi perusahaan tambang pertama yang meraih pengesahan program kepatuhan dari KPPU. (ist/dok)

KILASJATIM.COM, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) sebagai perusahaan tambang pertama di Indonesia yang memperoleh pengesahan Program Kepatuhan Persaingan Usaha.
Berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022, sid penetapan dilakukan melalui Sidang Komisi di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Ketua Sidang Hilman Pujana dan para anggota KPPU secara luring maupun daring. Program kepatuhan yang disahkan berlaku selama lima tahun sejak tanggal penetapan.
KPPU menilai langkah PTBA sebagai tonggak penting dalam membangun budaya persaingan usaha yang sehat di sektor pertambangan.

Hilman Pujana menegaskan bahwa program ini bersifat dinamis dan perlu terus dikembangkan agar tetap relevan dengan perubahan pasar dan praktik bisnis yang terus berkembang.

“Program Kepatuhan Persaingan Usaha bersifat dinamis dan perlu terus dikembangkan agar sejalan dengan perubahan struktur pasar serta praktik bisnis yang berkembang,” ujar Hilman.

PTBA diketahui telah mengajukan program ini sejak 12 April 2023 dan berhasil memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan KPPU. Dalam sidang penetapan, hadir Direktur Utama PTBA Arsal Ismail bersama jajaran manajemen, di antaranya Head Legal & Regulatory Affairs Zulfikar Azhar dan Head Corporate Finance Eko Prayitno.

Pengesahan ini mencerminkan komitmen PTBA dalam menanamkan prinsip persaingan usaha yang sehat dan tata kelola perusahaan yang berintegritas.

KPPU berharap langkah PTBA menjadi inspirasi bagi pelaku usaha lainnya, khususnya di sektor pertambangan.

“Perusahaan lain dalam ekosistem Mining Industry Indonesia (MIND ID) maupun BUMN tambang seharusnya dapat mengikuti jejak ini. Kepatuhan sejak dini adalah bentuk komitmen preventif menjaga ekosistem persaingan usaha yang sehat sekaligus memperkuat transparansi dan integritas bisnis di Indonesia,” tutup Hilman. (nov)

No More Posts Available.

No more pages to load.