KILASJATIM.COM, Surabaya – Ribuan bungkus rokok ilegal kembali beredar di Kota Pahlawan. Satpol PP Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo menggelar operasi gabungan dan menemukan 8.294 bungkus rokok tanpa pita cukai, setara dengan 163.376 batang, di sebuah warung kopi.
Ketua Tim Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, mengatakan temuan itu menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp121 juta. “Kasus ini menegaskan komitmen kami untuk semakin serius memberantas peredaran rokok ilegal di Surabaya,” ujarnya dalam keterangan yang diterima kilasjatim.com, Jumat (3/10/2025).
Sebelumnya, petugas sempat memeriksa sebuah toko kelontong di Surabaya Barat, namun tidak menemukan pelanggaran. Hasil terbesar justru ditemukan di lokasi kedua.
Agnis menjelaskan, rokok ilegal bukan hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat. “Produk tanpa pengawasan resmi berpotensi mengandung zat berbahaya,” tegasnya.
Ia memastikan operasi serupa akan terus digelar secara rutin, sambil mengajak warga melaporkan jika menemukan penjualan rokok tanpa cukai di lingkungannya.
Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Sidoarjo, I Gusti Agung Ngurah, menambahkan, seluruh barang bukti diamankan untuk proses penyelidikan sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Barang bukti ini merupakan rokok polos tanpa pita cukai. Selanjutnya akan diteliti lebih lanjut untuk menentukan jenis pelanggarannya,” jelasnya.
Selain penindakan, tim gabungan juga melakukan sosialisasi kepada pemilik usaha agar menolak tawaran rokok ilegal dari sales maupun distributor. “Pemberantasan rokok ilegal tidak bisa hanya dari aparat. Pemilik usaha dan masyarakat perlu ikut berperan,” pungkas Ngurah.(cit)
