Unitomo Teliti Perlindungan Hukum Remaja Pengguna PayLater

oleh -452 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Tim peneliti Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya berhasil meraih Hibah Penelitian Fundamental Reguler Tahun Pendanaan 2025 dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). Penelitian ini mengangkat tema aktual “Formulasi Perlindungan Hukum Atas Risiko Penggunaan PayLater Bagi Remaja” yang dinilai penting karena maraknya tren transaksi digital di kalangan anak muda.

Penelitian diketuai Dr. Sri Astutik, S.H., M.H. dengan anggota Dr. Subekti, S.H., M.Hum., Dwi Cahyono, S.Kom., MT., dan Dr. Nurhayati, SE., MSA(HumBis), Ak., CA. “Tujuan utama penelitian ini adalah merumuskan perlindungan hukum yang tepat bagi remaja pengguna PayLater, karena mereka merupakan kelompok rentan yang sering kali belum memahami risiko bunga, denda, maupun penyalahgunaan data pribadi,” terang Dr. Sri Astutik.

Survei menunjukkan 90,5% remaja mengenal layanan PayLater, namun mayoritas belum memahami ketentuan hukum dan risiko finansial. Transaksi cenderung bersifat konsumtif dengan nominal kecil, sementara literasi terkait bunga dan denda masih rendah. Analisis juga menemukan masalah serius seperti intimidasi penagihan, penyebaran data pribadi, hingga jebakan utang berlapis.

Dalam FGD, sejumlah pemangku kepentingan memberi rekomendasi: Iwan Dewanto (PT Indonada Multi Finance): “OJK memang sudah memberi batasan usia minimal 18 tahun dan penghasilan minimal Rp3 juta bagi pengguna PayLater. Namun syarat itu saja tidak cukup. Diperlukan sistem scoring dan verifikasi yang lebih ketat agar konsumen, khususnya remaja, tidak terjebak dalam transaksi utang konsumtif.”

Dr. Dudik Jaja Sidarta, S.H., M.Hum. (akademisi Unitomo) menyampaikan: “Konsumen berhadapan dengan mesin sehingga legal standing-nya dipertanyakan. OJK perlu membuat aturan yang lebih tegas, baik preventif maupun represif, agar konsumen tidak dirugikan.”

Faham Prasetyo, S.T.: “Dalam perbankan ada scoring ketat untuk kredit, sedangkan PayLater hanya mengandalkan data dasar. Karena itu, bunga PayLater lebih tinggi, bahkan bisa mencapai 3,5% per bulan. Konsumen harus lebih bijak menggunakannya.”

Baca Juga :  Pacu Semangat 3.942 Wisudawan Tahfidz Lamongan, Gubernur Khofifah Dorong Diversifikasi Profesi dari Kalangan Hafidz dan Hafidzhoh

H. Edy Rudyanto, S.H., M.H. (Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen) mengingatkan: “Banyak kasus yang kami tangani terkait gagal bayar dan penagihan tidak etis, padahal aturan sudah jelas melarang penyebaran data pribadi. Karena itu, remaja harus membaca perjanjian dengan cermat, memperkuat keamanan akun, serta segera mengambil tindakan bila terjadi gangguan. Pemerintah juga perlu membuat regulasi khusus yang mengatur penggunaan PayLater agar perlindungan hukum lebih jelas.”

Di akhir laporan, Dr. Sri Astutik menegaskan pentingnya kolaborasi lintas pihak. “Kami berharap penelitian ini dapat menjadi masukan nyata bagi regulator dan penyedia layanan untuk menghadirkan perlindungan hukum yang lebih komprehensif. Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kemdiktisaintek atas dukungan pendanaan, serta LPPM Unitomo yang telah memfasilitasi penelitian ini dan semua tim penelitian. Semoga hasil riset ini memberikan kontribusi penting bagi perlindungan konsumen remaja khususnya dalam penggunaan PayLater,” pungkasnya.(tok)