Jan Hwa Diana Dan Suami Divonis 6 Bulan Penjara di Kasus Perusakan Mobil

oleh -693 Dilihat
Jan Hwa Diana (depan) saat menjalani sidang vonis di PN Surabaya

KILASJATIM.COM, Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada pasangan suami istri Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo. Keduanya terbukti melakukan perusakan mobil milik Hironimus Tuqu pada 23 November 2024. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Safruddin dalam sidang di ruang Sari 2, Senin (29/9/2025).

Hakim menyatakan keduanya melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang perusakan bersama-sama. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman delapan bulan penjara. Pertimbangan meringankan antara lain keduanya belum pernah tersangkut kasus hukum, bersikap sopan selama persidangan, serta sudah ada perdamaian dengan korban. Meski demikian, keduanya menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Kasus ini berawal dari proyek pemasangan kanopi senilai Rp400 juta yang dikerjakan Paul Stevanus bersama Yanto dan Hironimus Tuqu. Proyek tersendat karena desain rumit dan progres pekerjaan lambat. Saat Paul mendatangi lokasi untuk mengambil alat kerja, ia diteriaki maling dan dilaporkan ke Polsek Dukuh Pakis. Dalam insiden itu, ban mobil pikap sewaan milik Hironimus dan ban mobil milik Yanto dicopot. Yanto mengaku melihat bannya sudah digerinda ketika turun dari lantai dua. Kerugian ditaksir Rp3 juta, sementara mobil Hironimus tak bisa disewakan selama 10 bulan karena dijadikan barang bukti.

Vonis ini kembali menyeret nama Jan Hwa Diana yang sebelumnya sempat viral karena dituding menahan ijazah karyawan perusahaannya. Polisi menemukan lebih dari seratus ijazah di rumahnya. Kasus itu memicu perhatian publik setelah Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan mantan Wamenaker Immanuel “Noel” Ebenezer melakukan sidak ke perusahaan Diana.

Dalam prosesnya, Diana sempat menuduh Armuji sebagai penipu saat ditelepon terkait persoalan ijazah. Perseteruan itu berakhir setelah Diana meminta maaf dan mencabut laporan. Namun, polemik soal penahanan ijazah tetap berjalan di jalur hukum.

Baca Juga :  Mahasiswa Unnes Ditemukan Gantung Diri di Kamar Kos, Diduga Terlilit Judol

Kini, dengan vonis enam bulan penjara dalam perkara perusakan, nama Jan Hwa Diana kembali menjadi sorotan dan publik menanti kelanjutan kasus penahanan ijazah. (AMJ)