Pendatang di Surabaya Minim Lapor, Dispendukcapil Ingatkan Warga RT Lebih Proaktif

oleh -758 Dilihat
oleh

KILASJATIM.COM, Surabaya – Sebagai ibukota Provinsi Jatim, menjadikan Surabaya menjadi salahsatu kota favorit untuk mengadu nasib. Hal ini membuat banyak pendatang atau penduduk non permanen yang datang untuk memperbaiki nasib.

Dari catatan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya hanya tercatat 41.726 warga non permanen. Jumlah ini dinilai tidak sesuai dengan realita di lapangan.

“Jumlah yang kami catat jauh dari dari jumlah penduduk yang ada di Surabaya,” kata Kepala Dispendukcapil Surabaya Eddy Chrisjanto saat dikonfirmasi, Jumat (19/9/2025).

Kecilnya jumlah penduduk non permanen disebabkan masih minimnya warga pendatang yang melaporkan diri ke pengurus RT setempat.

“Padahal sesuai dengan Perwali Nomor 30 tahun 2025, mereka wajib lapor 1×24 jam setelah menempati tempat tinggal baru,” ungkapnya.

Ia juga mengimbau kepada warga Surabaya maupun pengurus RT lebih peka dan peduli terhadap lingkungan sekitar dengan menjemput bola bukan menunggu.

“Jika ada warga baru, segera datangi dan diminta kelengkapan dokumen serta segera dilaporkan melalui pengisian data melalui sistem yang sudah kita siapkan,” imbuh Eddy.

Kepedulian warga serta pengurus RT terhadap pendatang baru dari luar yang bertempat tinggal di Surabaya bisa menjadikan tertib adminstrasi serta mengantisipasi adanya pasangan bukan suami-istri.

“Sehingga upaya ini juga mengantisipasi adanya kejadian serupa kasus mutilasi pasangan yang bukan suami-istri sah. Dengan kejadian seperti ini juga membuat kami diingitkan pentingnya kepedulian terhadap lingkungan sekitar serta tertib administrasi,” pungkas mantan pria yang juga pernah menajdi Kepala Satpol PP dan Kepala Linmas Surabaya ini.(cit)

Baca Juga :  KBS Pastikan Perawatan Satwa Tetap Normal Meski Tengah Diselidiki Kejati

No More Posts Available.

No more pages to load.