KILASJATIM.COM, Sidoarjo – Ketidakhadiran Wakil Bupati Mimik Idayana saat pelantikan pejabat yang dipimpin langsung oleh Bupati Subandi makin menunjukkan ketidakharminisan pasanagn kepala daerah Kabupaten Sidoarjo. Bahkan, Wabup Mimik menilai Mutasi pejabat dinilai cacat prosedur.
Saat kilasjatim.com menyambangi rumah dinasnya yang ada di belakang pendopo, Wabup Mimik menyampaikan sikapnya. Secara tegas, Mimik menyatakan pelantikan yang dilaksanakan, Rabu (17/9) kemarin itu cacat prosedur, tidak sah, dan melawan hukum karena tidak mengikuti kaidah maupun mekanisme yang diatur dalam peraturan pemerintah (PP).
Mimik yang juga bertindak sebagai pengarah II Tim Penilai Kinerja (TPK) pegawai mengaku sudah mengikuti rapat-rapat TPK sebelum pelantikan. Tugas tim ini adalah mengkaji kelayakan PNS yang akan menduduki jabatan. Namun, masukan dari dirinya dalam rapat TPK tidak digubris.
“Saya hanya dijadikan alat legitimasi bahwa prosesnya sudah benar, tapi faktanya tidak begitu. Dan kali ini saya sungguh kecewa dan tak mau lagi ada toleransi,” ujarnya, Kamis (18/9/2025).
Ia menambahkan, bahan-bahan hasil rapat TPK justru dibongkar dan diubah sesuai keinginan bupati. Wabup pun kecewa karena tidak ada satupun usulan dari TPK yang diakomodir dalam pelantikan tersebut.
Pelantikan yang digelar di Pendopo Delta Wibawa itu terlihat janggal karena tidak dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo Mimik Idayana. Padahal undangan resmi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sudah disampaikan sehari sebelumnya.
Dalam pelantikan itu, Bupati Subandi melantik 61 pejabat eselon II dan III, mulai kepala dinas, sekretaris dinas, kabag, camat, hingga sekretaris kecamatan. Sebanyak delapan pejabat eselon II yang dilantik di antaranya M Ainur Rahman (Kepala Bappeda), dr Atok Irawan (Dirut RSUD RT Notopuro), Budi Basuki (Kepala Dishub), Misbakhul Munir (Kepala BKD dan Diklat), Ridho Prasetyo (Kepala DPMPTSP), Rudi Setyawan (Kepala Perpustakaan dan Kearsipan), Benni Airlangga (Asisten I Administrasi dan Umum), dan Noer Rahmawati (Kepala BPPD).
Selain itu, empat pejabat ditetapkan sesuai jabatan awalnya yakni Anjar S (Inspektur), Redik Kusuma (Kepala Dispendukcapil), Eni Rustiyaningsih (Kepala Dinas Pangan dan Pertanian), serta Edi Kurniadi (Kepala Dinas Koperasi dan UKM). Sisanya sebanyak 49 pejabat administrator juga dimutasi.(TAM)




