Diduga Dianiaya Istri, Anggota DPRD Jatim Benjamin Kristianto Lapor Polisi

oleh -1290 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan anggota DPRD Jawa Timur, Benjamin Kristianto, dan istrinya, dr. Meiti Muljanti, memasuki babak baru di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang yang digelar pada Kamis (18/9) dengan agenda pemeriksaan saksi berlangsung panas, diwarnai adu argumen antara kedua pihak.

Benjamin, anggota dewan dari Partai Gerindra, hadir bersama sopirnya, Hermawan, sementara dr. Meiti duduk di kursi terdakwa tanpa didampingi pengacara. Ketegangan memuncak saat dr. Meiti tiba-tiba menunjukkan sebuah foto perempuan nyaris telanjang dada, memicu kegaduhan di ruang sidang.

“Ini nggak ada hubungannya sama perkara ini,” tegur Benjamin dengan nada tinggi.

Usai sidang, dr. Meiti menjelaskan bahwa foto tersebut adalah seorang perawat. Ia juga mengaku sering mendapat kekerasan dari suaminya dan menyebut rumah tangga mereka tengah di ambang perceraian.

Di sisi lain, Benjamin menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud memenjarakan sang istri. “Saya hanya ingin perkara ini jelas,” katanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran membeberkan kronologi kasus yang terjadi pada Selasa, 8 Februari 2022, di rumah mereka di Perumahan Taman Pondok Indah Wiyung, Surabaya. Menurut jaksa, pertengkaran itu berujung pada kekerasan.

“Terdakwa mendorong korban hingga mengenai pintu kayu, mencubit leher, dan menendang bagian tubuh sebelah kiri korban,” jelas jaksa Galih.

Akibat kejadian itu, Benjamin mengalami luka memar pada jari telunjuk tangan kanan dan lecet di siku kiri. Hasil pemeriksaan medis menyatakan luka tersebut disebabkan oleh trauma tumpul. Atas perbuatannya, dr. Meiti didakwa melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.(ara)

No More Posts Available.

No more pages to load.