Tertibkan 155 Reklame Ilegal demi Tekan Kebocoran PAD

oleh -694 Dilihat
oleh

KILASJATIM.COM, Surabaya – Ditengah efisiensi anggaran, Pemkot Surabaya mempunyai salah satu cara menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yakni menertibkan reklame ilegal atau tidak berizin. Ratusan reklame liar ditertibkan selama 1,5 bulan oleh Satpol PP.

Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan penertiban dilakukan berdasarkan permohonan bantuan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Kami menindak reklame yang masa tayangnya sudah habis atau tidak memiliki izin sama sekali,” ujarnya di Surabaya, Ranu (17/9/2025).

Petugas Satpol PP menurunkan reklame liar disalah satu kawasan di Surabaya. (Foto: Istimewa/kilasjatim.com)

Penertiban tidak hanya menyasar reklame di jalan-jalan utama, tetapi juga di pusat perbelanjaan.

Zaini menegaskan, pemasangan tanpa izin merugikan daerah dan melanggar aturan yang berlaku. Jenis reklame yang ditertibkan beragam, mulai dari usaha makanan, toko material, hingga papan promosi layanan pesan antar.

Tindakan ini merujuk pada Pasal 41 Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 70 Tahun 2024 yang telah diubah dengan Perwali Nomor 107 Tahun 2024.

Sebelum pembongkaran, Satpol PP mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilik reklame agar mereka membongkar sendiri. Jika diabaikan, reklame ditertibkan langsung oleh petugas.

Zaini menegaskan, operasi ini bersifat rutin dan berkelanjutan, bukan hanya insidental. Ia juga mengajak masyarakat ikut berperan dengan melaporkan pelanggaran reklame yang ditemukan.

“Penertiban akan terus kami lakukan. Surabaya harus tetap tertib, aman, dan nyaman,” katanya.(cit)

Baca Juga :  Pemkot Surabaya dan DPRD Sinergi Kawal Pelaksanaan Pilkada Aman dan Damai

No More Posts Available.

No more pages to load.