DPRD Bondowoso Gelar Paripurna, Bupati Sampaikan Nota Perubahan APBD 2025

oleh -1139 Dilihat

KILASJATIM.COM, Bondowoso – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan Bupati terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD, pada Senin (15/9/2025).

Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan APBD tahun 2025 merupakan bentuk penyesuaian antara rencana awal dengan realisasi pelaksanaan anggaran. Hal ini mencakup aspek pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah.

“Dalam dinamika pelaksanaannya, APBD dapat mengalami perubahan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” jelas Bupati Hamid Wahid.

Ia menekankan bahwa perubahan APBD bertujuan untuk menyelaraskan struktur keuangan daerah dengan kondisi yang dinamis serta perubahan prioritas pembangunan. Langkah ini dinilai penting agar kebijakan anggaran tetap relevan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa APBD memiliki peran strategis sebagai dasar pelaksanaan program daerah. Program-program tersebut diarahkan untuk mengatasi berbagai persoalan sekaligus mendorong capaian target pembangunan, antara lain di sektor infrastruktur, peningkatan ekonomi, penanggulangan kemiskinan, serta pelayanan publik.

“Proses perubahan ini memungkinkan daerah untuk lebih responsif terhadap dinamika pendapatan, kebutuhan belanja, maupun kondisi pembiayaan. Dengan begitu, pengelolaan keuangan daerah bisa berjalan lebih efektif dan efisien,” imbuhnya.

Dalam nota penjelasannya, Bupati Hamid Wahid memaparkan sejumlah poin penting mengenai perubahan komponen APBD 2025, antara lain:

  • Pendapatan Daerah turun sebesar Rp 21,49 miliar, dari Rp 2,022 triliun menjadi Rp 2,000 triliun.

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru mengalami peningkatan sebesar Rp 23,69 miliar, terutama berasal dari:

    • Retribusi Daerah: naik Rp 20,07 miliar

    • Lain-lain PAD yang Sah: naik Rp 11,40 miliar

  • Pajak Daerah turun Rp 7,78 miliar.

  • Pendapatan Transfer Pusat turun signifikan sebesar Rp 56,93 miliar.

  • Transfer Antar Daerah meningkat Rp 9,76 miliar.

Baca Juga :  Anggota DPRD Jatim dari PDIP Diamankan Polisi, Positif Menggunakan Sabu

Sementara itu, pada sisi Belanja Daerah, terjadi koreksi penurunan sebesar Rp 65,11 miliar, dari semula Rp 2,162 triliun menjadi Rp 2,097 triliun. Rinciannya sebagai berikut:

  • Belanja Operasi berkurang Rp 58,40 miliar

  • Belanja Modal turun Rp 11,91 miliar, termasuk:

    • Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi: turun Rp 19,84 miliar

  • Belanja Tidak Terduga justru naik sebesar Rp 8,77 miliar

  • Belanja Peralatan dan Mesin meningkat Rp 12,28 miliar

Di sisi Pembiayaan Daerah, terjadi penyesuaian pada penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, yang turun sebesar Rp 43,61 miliar — dari Rp 140,17 miliar menjadi Rp 96,55 miliar.

Rapat Paripurna ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua dan Anggota DPRD Bondowoso, Sekretaris Daerah, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.(wan)

No More Posts Available.

No more pages to load.