Kemendagri Instruksikan Daerah Aktifkan Siskamling dan Perkuat Peran Satlinmas

oleh -748 Dilihat
oleh

KILASJATIM.COM, Surabaya – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk kembali mengaktifkan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) dan mengoptimalkan peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas). Langkah ini diambil guna memperkuat keamanan dan ketertiban di tingkat desa hingga kelurahan.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.4/e.1/BAK yang ditandatangani pada 3 September 2025, dan diteruskan melalui edaran kepada gubernur serta bupati/wali kota.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menekankan bahwa Satlinmas tidak hanya berperan saat Pemilu atau bencana, tetapi juga dalam aktivitas sehari-hari.
“Satlinmas harus aktif menjaga ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat di lingkungan masing-masing,” ujarnya di Jakarta, Senin (8/9/2025).

Selain Satlinmas, Siskamling yang dijalankan melalui ronda di tingkat RT/RW juga kembali didorong. Partisipasi warga, menurut Kemendagri, merupakan elemen penting dalam menciptakan rasa aman di lingkungan.

Kemendagri menegaskan bahwa Satlinmas bersama Satpol PP menjadi ujung tombak dalam menjaga stabilitas dan ketertiban masyarakat, sekaligus memastikan penegakan aturan berlangsung adil dan berorientasi pada pelayanan publik.

Siskamling bukan hal baru. Program ini mulai ditata pemerintah sejak 1981 sebagai bagian dari sistem keamanan berbasis masyarakat. Landasan hukumnya tercantum dalam UUD 1945 Pasal 30, yang menegaskan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan.

Secara teknis, pelaksanaan Siskamling diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2007 dan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020, yang menekankan peran masyarakat sebagai kekuatan pendukung TNI-Polri dalam menjaga keamanan nasional.

Baca Juga :  SP2D Online Resmi Diluncurkan, Bank Jatim Teken PKS Bersama Kemendagri

No More Posts Available.

No more pages to load.