Dugaan Pelanggaran Etik, Legislator Ponorogo Diajukan ke Badan Kehormatan DPRD

oleh -1429 Dilihat
Istimewa

KILASJATIM.COM, Ponorogo: Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo periode 2024–2029 berinisial RS, yang saat ini menjabat di Komisi D, resmi dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Ponorogo atas dugaan pelanggaran etik berupa perselingkuhan.

Pengaduan tersebut diajukan oleh Fita Dewi Asih, warga Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Surabaya. Dalam surat tertanggal 28 Agustus 2025 yang ditujukan kepada Ketua BK DPRD Ponorogo, pelapor menuduhkan bahwa RS diduga menjalin hubungan khusus dengan suaminya, SHS, seorang pengusaha, sejak tahun 2021.

Dalam dokumen laporan, Fita menyatakan bahwa hubungan terlarang tersebut bermula dari kegiatan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ponorogo tahun 2020. Ia menegaskan, perbuatan tersebut telah menimbulkan keretakan rumah tangga serta berdampak psikologis terhadap anak-anaknya.

“Saya tidak menyangka. Tolong jangan injak-injak keluarga saya dan harga diri saya,” tegasnya.

Sebagai penguat laporan, Fita melampirkan sejumlah bukti berupa foto, rekaman suara, video, serta percakapan daring. Ia juga menyatakan kesediaannya memberikan sumpah di hadapan pihak berwenang.

Selain itu, pelapor mengklaim memperoleh informasi bahwa suaminya bersama RS telah melangsungkan perkawinan siri di Yogyakarta dalam kurun waktu dua hingga tiga bulan terakhir. Atas dasar itu, ia menilai telah terjadi pelanggaran terhadap norma kesusilaan, martabat keluarga, serta kewajiban moral seorang pejabat publik.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua BK DPRD Ponorogo, Mashudi, menyampaikan bahwa lembaganya akan menindaklanjuti sesuai mekanisme tata tertib DPRD.

“BK masih akan mengadakan rapat internal sebelum melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait,” ujarnya, seraya menegaskan bahwa pemanggilan kemungkinan dilaksanakan pada pekan mendatang.

Dengan adanya pengaduan ini, BK DPRD Ponorogo berkewajiban menilai apakah dugaan tersebut memenuhi unsur pelanggaran etik dan tata tertib, serta menentukan langkah hukum atau sanksi etik yang akan dijatuhkan.(pul)