Kebakaran Grahadi, Ahli Konservasi Ingatkan Pentingnya Perlindungan Cagar Budaya

oleh -325 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Insiden pembakaran sebagian bangunan Gedung Negara Grahadi sisi barat pada Sabtu (30/8/2025) malam menuai keprihatinan. Gedung bersejarah abad ke 18 itu mengalami kerusakan serius, hingga memicu seruan perlindungan hukum dan restorasi dari kalangan akademisi.

Dr. Timoticin Kwanda, B.Sc., MRP., PhD., dosen Architecture Petra Christian University (PCU) sekaligus pakar konservasi arsitektur, menegaskan bahwa tragedi ini menjadi pengingat pentingnya melindungi cagar budaya sebagai aset bangsa.

“Tentu saja kita prihatin dengan kejadian tersebut,” ujar Dr. Timoticin. Ia menjelaskan Gedung Negara Grahadi dibangun pada abad ke 18 dan merupakan saksi sejarah perkembangan awal Kota Surabaya. “Bangunan ini tidak hanya memancarkan nilai historis yang tinggi, tetapi juga menampilkan estetika unik melalui perpaduan gaya arsitektur neo-klasik (Empire Style) dengan sentuhan arsitektur Jawa. Karena itu, masyarakat perlu memahami betapa pentingnya melindungi gedung cagar budaya ini.”

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa Grahadi memiliki perlindungan hukum yang jelas. “Gedung Negara Grahadi dilindungi dalam Permen Pariwisata dan Ekonomi Kreatif SK No. PM.23/PW.007/MKP/2007. Kerusakan yang disengaja terhadap cagar budaya adalah tindakan kriminal dengan konsekuensi hukum serius,” ungkapnya.

Menurutnya, ketentuan pidana juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. “Pasal 101 secara eksplisit menyebutkan hukuman penjara maksimum 5 tahun atau denda paling banyak Rp1,5 miliar bagi pelaku perusakan,” tegas dosen yang juga mengajar mata kuliah Konservasi Arsitektur di jenjang S1 dan S2 ini.

Terkait langkah ke depan, Dr. Timoticin menyebut restorasi harus dilakukan secara hati-hati. “Sebagai bagian dari tindakan konservasi, restorasi dimulai dengan dokumentasi kerusakan bangunan. Berdasarkan dokumentasi itu, dilakukan perbaikan secara hati-hati,” jelasnya, merujuk pengalamannya terlibat dalam Perencanaan Konservasi De Javasche Bank pada 2009–2012.

Baca Juga :  Goes to Puspaga Balai RW, Forum Anak Surabaya Sosialisasi Cegah Perundungan di Sekolah

Ia menambahkan prinsip penting dalam konservasi adalah menjaga orisinalitas. “Untuk bagian yang masih bisa diperbaiki, gunakan prinsip minimum intervensi agar material asli tetap bertahan. Jika harus diganti, material baru harus sesuai zamannya, tetapi dibuat berbeda agar masyarakat bisa membedakan mana yang asli dan mana yang baru,” paparnya.

Dr. Timoticin menegaskan tragedi Grahadi harus dijadikan pelajaran. “Pelestarian cagar budaya adalah tanggung jawab bersama. Perlindungan hukum yang tegas, edukasi publik yang berkesinambungan, dan proses restorasi yang tepat adalah kunci agar warisan sejarah ini tetap utuh bagi generasi mendatang,” pungkas Dr. Timoticin.(tok)