KILASJATIM.COM, Jakarta – Polri memastikan kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak dan melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), hingga meninggal dunia pada 28 Agustus 2025 tidak berhenti pada ranah etik. Proses hukum dilanjutkan ke pidana.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan berkas perkara telah dilimpahkan dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
“Yang ada unsur pidana sudah direkomendasikan ke Bareskrim untuk ditindaklanjuti,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/9/2025) malam.
Menurut Trunoyudo, pelimpahan berkas dilakukan pada Selasa (2/9/2025). Selanjutnya, Bareskrim akan melakukan penyelidikan lanjutan untuk memastikan aspek pidana kasus ini.
Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, menilai kasus ini tidak bisa hanya dipandang sebagai pelanggaran kode etik. “Aspek pidananya juga penting ditindaklanjuti,” tegasnya. Ia mendorong masyarakat yang memiliki rekaman atau bukti di lapangan untuk menyerahkannya sebagai penguat proses hukum.
Sehari sebelumnya, Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Komisaris Polisi Kosmas K. Gae. Sebagai Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Brimob, ia dinilai tidak profesional dalam mengendalikan unjuk rasa di Jakarta yang berujung tewasnya Affan.
Sidang kode etik yang digelar sepanjang Rabu (3/9) menyatakan Kosmas melanggar sejumlah aturan, antara lain PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Dengan demikian, selain sanksi etik, kasus ini kini masuk jalur pidana untuk memastikan akuntabilitas dan keadilan bagi korban,” pungkasnya.




