KILASJATIM.COM, Bondowoso – Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bondowoso kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya seorang pejabat di Dinas Sosial P3AKB dijatuhi sanksi penurunan jabatan akibat bolos kerja selama 27 hari, kini kasus serupa mencuat di Kecamatan Grujugan.
Seorang staf berinisial EZ, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Seksi di Dinas Pendidikan, dilaporkan tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 23 hari penuh pada bulan Juli 2025.
Temuan ini terungkap melalui surat pembinaan disiplin ASN yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bondowoso, dengan nomor surat 800.1.6.2/266/430.10.1/2025, tertanggal 22 Agustus 2025.
Dalam surat tersebut, tercatat empat ASN di Kecamatan Grujugan melakukan pelanggaran disiplin. Namun, EZ menjadi perhatian utama karena jumlah ketidakhadirannya paling mencolok. Ia dinilai layak mendapatkan pembinaan khusus.
Camat Grujugan, Hadi Sarwono, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil EZ untuk klarifikasi pada Senin, 26 Agustus 2025. Namun, EZ menyatakan sedang sakit dan menyertakan surat keterangan dokter sebagai alasan ketidakhadiran.
“Kami sudah kirimkan surat panggilan, dan yang bersangkutan menyatakan sakit dengan membawa surat dokter. Karena itu, pemeriksaan tatap muka tidak bisa dilakukan,” jelas Hadi pada Rabu (27/8/2025).
Meski demikian, Hadi menegaskan bahwa pihak kecamatan tetap berkomitmen menjaga integritas dan kedisiplinan ASN di wilayahnya.
“Hasil pemeriksaan tetap kami kirimkan kepada Kepala BKPSDM sebagai bahan penentuan langkah berikutnya. Soal sanksi, sepenuhnya kami serahkan kepada tim pemeriksa pelanggaran disiplin ASN,” ujarnya.
Kasus ini turut menjadi perhatian Inspektorat Bondowoso. Inspektur Ahmad menekankan bahwa ASN tidak hanya dituntut hadir secara fisik, tetapi juga harus memberikan pelayanan nyata kepada masyarakat.
“Kerja itu bukan hanya mengisi daftar hadir, tetapi harus memberikan pelayanan nyata. Kalau ada ASN yang bolos, seharusnya camat atau pimpinan OPD melakukan pembinaan,” katanya.
Ahmad juga mengingatkan bahwa atasan langsung ASN bisa turut dijatuhi sanksi jika terbukti melakukan pembiaran.
“Jika pembinaan tidak dilakukan, atasan langsung justru bisa terkena sanksi lebih berat daripada bawahannya, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 dan Perka BKN Nomor 6 Tahun 2022,” tambahnya.
Kepala BKPSDM Bondowoso, Mahfud Junaedi, menegaskan pentingnya penegakan disiplin ASN, terutama melalui sistem absensi berbasis face print yang terintegrasi dalam aplikasi SINKA.
Menurutnya, evaluasi absensi ASN pada Juli 2025 masih menunjukkan ketidaktertiban di sejumlah instansi.
“Kami sudah meminta semua kepala OPD untuk segera melakukan pembinaan terhadap pegawai yang tidak tertib absensi. Kalau ada pelanggaran serius, tentu harus ditindak sesuai aturan,” kata Mahfud.
Ia juga menekankan bahwa setiap laporan pembinaan dari OPD wajib dilaporkan ke BKPSDM sebagai bahan evaluasi lanjutan.
“Absensi itu bukan sekadar formalitas, melainkan bukti komitmen ASN dalam melayani masyarakat. Karena itu, kami berharap semua ASN lebih disiplin,” tegasnya.
Berulangnya kasus pelanggaran disiplin di lingkungan Pemkab Bondowoso menjadi perhatian serius bagi seluruh pemangku kebijakan. Diharapkan, langkah tegas dari OPD, Inspektorat, dan BKPSDM mampu memberikan efek jera bagi ASN yang tidak patuh aturan.
Dengan disiplin yang lebih baik, pelayanan publik di Bondowoso diharapkan bisa berjalan lebih optimal, serta mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah. (wan)
