56 Bangunan di Bantaran Sungai Kalianak untuk Normalisasi dan Kurangi Resiko Banjir

oleh -788 Dilihat
oleh

KILASJATIM.COM, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali melanjutkan program penertiban dan normalisasi Sungai Kalianak. Setelah menyasar kawasan Morokrembangan, kini giliran 56 bangunan di RT 06/RW 02 Kelurahan Genting Kalianak, Kecamatan Asemrowo, yang ditandai sebagai langkah awal sebelum penertiban.

Kepala Bidang Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya, Dwi Hargianto, menegaskan penandaan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan langsung pemilik bangunan.
“Pemilik rumah ikut mendampingi saat penandaan agar prosesnya transparan dan semua pihak mengetahui hasil pengukuran,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Kamis (21/8/2025).

Sehari sebelumnya, petugas juga telah menandai 89 bangunan di RT 04/RW 01 Morokrembangan. Masih ada satu titik lain yang belum disentuh, yakni di RW 06/RT 09 Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, yang akan segera menyusul.

Dwi menjelaskan, setelah proses penandaan selesai, tahapan berikutnya adalah pemberian surat peringatan bertahap sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut. “Semua berjalan sesuai prosedur, dengan mengedepankan komunikasi dan sosialisasi kepada warga,” katanya.

Pemkot menegaskan program normalisasi sungai ini penting untuk memperlancar aliran air, mengurangi risiko banjir, sekaligus menata kawasan bantaran agar bisa dimanfaatkan lebih positif oleh masyarakat.
“Kami berharap warga mendukung langkah ini, karena manfaatnya bukan hanya untuk lingkungan lebih tertata, tapi juga demi keselamatan bersama,” pungkas Dwi.

Baca Juga :  Intiland Collections, Tawarkan 16 Proyek Terbaik Intiland, Jamin Kemudahan Pembelian Properti

No More Posts Available.

No more pages to load.