Kejari Tanjung Perak Tahan Komisaris PT DJA Atas Dugaan Korupsi Trading Batubara Senilai Rp7,9 Miliar

oleh -1139 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menahan Komisaris PT DJA, MK, atas kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan modal kerja oleh salah satu bank BUMN.

Sebelumnya, Kejari Tanjung Perak telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi dalam perkara ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi tersebut, tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Hingga akhirnya MK ditetapkan tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, demi kepentingan penyidikan, MK dilakukan penahanan di Cabang Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Negeri Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara, Selasa (19/8/2025).

Kasus ini bermula pada 19 Desember 2011, MK selaku Persero Komanditer CV. DJ mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan modal kerja trading batubara sebesar Rp30 miliar kepada Bank BUMN.

Jaminan atas pinjaman ini terdiri atas, enam fixed asset berupa tanah dan bangunan, empat piutang usaha fiktif senilai Rp21 miliar dan dua jaminan pribadi (personal guarantee).

Dalam proses pengajuan, AF selaku Account Officer (AO) Bank BUMN membuat laporan hasil kegiatan (LHK) dan analisa fiktif untuk meloloskan permohonan tersebut. Selanjutnya, AF mengarahkan MK agar mendirikan PT guna mendapatkan fasilitas pembiayaan korporasi. Atas arahan tersebut, didirikanlah PT. DJA, yang kemudian kembali diajukan oleh AF tanpa dilakukan LHK dan analisa ulang.

Pada 30 Maret 2012, dilakukan penandatanganan akad pembiayaan senilai Rp27,5 miliar. Tersangka MK kemudian mengajukan pencairan dana dengan menggunakan kontrak/invoice fiktif dari para buyer. Namun, dana pencairan tersebut tidak digunakan untuk perdagangan batu bara, melainkan untuk melunasi utang pribadi MK.

Pada saat jatuh tempo pembayaran, MK beberapa kali mengajukan penundaan dengan didukung analisa fiktif dari AF. Hingga akhirnya, pada 4 Januari 2014, PT. DJA dinyatakan kolektibilitas 5 (Coll 5) dan dilakukan hapus buku (Write Off) oleh Bank BUMN.

Baca Juga :  Korupsi dan Utang Luar Negeri jadi Faktor Penentu Kemiskinan

“Setelah dilakukan likuidasi terhadap 6 agunan fixed asset yang dijaminkan, hasilnya tidak mampu menutupi fasilitas pembiayaan yang telah diterima,” terang Agus.

Atas perbuatannya, MK selaku Komisaris PT. DJA bersama-sama dengan AF selaku AO Bank BUMN, telah merugikan keuangan negara sekitar Rp7,9 miliar.

MK dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP; atau Kedua Pasal 3 Ayat jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, Tim Penyidik telah menerima uang titipan dari MK sebesar Rp1,5 miliar, yang selanjutnya berdasarkan Pasal 39 KUHAP, dilakukan penyitaan untuk pembuktian di persidangan.(man)

No More Posts Available.

No more pages to load.