Satgaspam TNI AL Juanda Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Sarang Burung Walet ke Singapura

oleh -745 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) TNI AL Bandara Internasional Juanda kembali menggagalkan upaya pengiriman ilegal sarang burung walet seberat 16 kilogram. Barang tersebut ditemukan tanpa dokumen resmi di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Jumat (15/8/2025).

Pengungkapan ini dilakukan bersama petugas Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Indonesia Provinsi Jawa Timur serta Avsec Bandara Juanda.

Komandan Satgaspam Bandara Juanda, Letkol Laut (P) Rai Terianom, mewakili Komandan Lanudal Juanda Puspenerbal Kolonel Laut (P) Gugus Wahyu S.U, mengungkapkan sarang burung walet itu ditemukan dalam bagasi milik penumpang berinisial SM. Barang tersebut terbagi dalam 21 bungkus dan rencananya akan diterbangkan ke Singapura menggunakan pesawat Garuda GA-854.

“Penggagalan ini merupakan bagian dari komitmen kami bersama stakeholder Bandara Juanda dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum di wilayah Bandara Internasional Juanda, terutama dalam pengawasan barang-barang ekspor yang wajib memenuhi peraturan dan ketentuan,” ujar Dansatgaspam Bandara Juanda.

Setelah pemeriksaan dan pendalaman oleh Satgaspam, BKHIT, serta Avsec, barang bukti kemudian diamankan dan diserahkan kepada BKHIT Provinsi Jawa Timur untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Pengiriman sarang burung walet tanpa dokumen resmi melanggar Pasal 87 jo Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Sarang burung walet dikenal sebagai komoditas ekspor bernilai tinggi, terutama di pasar Tiongkok, Hong Kong, dan Singapura. Harga sarang walet berkualitas bisa mencapai Rp20 juta hingga Rp30 juta per kilogram, tergantung kualitas dan tingkat kebersihannya. Dengan total 16 kilogram, nilai ekonomi barang sitaan ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp300 juta.

Selain potensi keuntungan besar bagi pelaku, perdagangan ilegal sarang burung walet juga menimbulkan kerugian bagi negara. Tidak hanya hilangnya potensi penerimaan pajak dan devisa ekspor, tetapi juga ancaman terhadap kelestarian sumber daya alam serta risiko penyebaran penyakit hewan lintas negara yang dapat mengganggu biosekuriti nasional.

Baca Juga :  ASN Sidoarjo yang Terjerat Kasus Pesta Gay Ternyata Baru 6 Bulan Bekerja Sebagai P3K Bagian Umum

Di tempat terpisah, Danlanudal Juanda mengimbau seluruh penumpang dan pihak yang melakukan pembawaan atau pengiriman barang ke luar negeri agar memahami dan mematuhi peraturan perundang-undangan demi menjaga keamanan, ketertiban, serta mencegah pelanggaran hukum yang dapat merugikan negara dan mengancam biosekuriti nasional.

“Kolaborasi lintas instansi dan kewaspadaan di lapangan menjadi kunci dalam menggagalkan upaya pelanggaran hukum semacam ini,” pungkasnya. (FRI)