KILASJATIM.COM, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan aturan penggunaan sound system di ruang publik kini diperketat untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kesehatan masyarakat. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Bersama yang ia tanda tangani bersama Pangdam V/Brawijaya dan Kapolda Jatim.
“Regulasi ini bukan untuk mematikan kreativitas, tetapi memastikan penggunaan sound system tidak menimbulkan gangguan,” kata Khofifah disela di Peringatan Hari Veteran Nasional di Gedung Negara Grahadi, Rabu (12/8/2025) malam.
Khofifah menyoroti maraknya penggunaan sound system berdaya tinggi, yang kerap disebut masyarakat sebagai sound horek. Meski istilah tersebut tidak resmi, penggunaannya identik dengan dentuman keras yang mengganggu warga.
Ia mencontohkan insiden di Mojokerto, ketika suara keras membuat barang dagangan toko berjatuhan, hingga aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur yang menyebabkan kaca bergetar hebat.
Menurut Khofifah, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan batas aman kebisingan adalah 85 desibel. Paparan di atas itu, meski sebentar, dapat memengaruhi pendengaran dan kesehatan jantung.
“Produk kreativitas seperti sound system tetap kita hargai, tapi harus dalam batas wajar agar aman, nyaman, dan sehat, baik sosial, ekonomi, maupun jasmani,” tegasnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini juga merupakan kontribusi Forkopimda Jatim dalam menjaga stabilitas keamanan nasional, dimulai dari lingkungan terkecil hingga tingkat provinsi.
“Ketertiban dunia dimulai dari rumah kita, lingkungan kita, Jawa Timur, hingga nasional,” pungkasnya. (FRI)
