SE Sound Horeg: Lewat 6 Tempat Ini, Volume Sound Wajib Dimatikan

oleh -1345 Dilihat
oleh

KILASJATIM.COM, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerbitkan aturan baru yang mengatur penggunaan pengeras suara atau sound system di wilayah Jatim.
Kendaraan pengangkut sound system diwajibkan mematikan suara saat melintasi lokasi tertentu demi menjaga ketertiban dan menghormati kegiatan masyarakat.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025.

Lokasi yang dimaksud antara lain tempat ibadah saat pelaksanaan ibadah, pengajian umum, prosesi pemakaman, rumah sakit, saat berpapasan dengan ambulans yang mengangkut pasien, serta di lingkungan pendidikan yang sedang berlangsung kegiatan belajar mengajar.

Ketentuan ini berlaku untuk pengeras suara kategori nonstatis atau yang tidak menetap di satu lokasi. Sementara untuk kategori statis, sound system hanya boleh digunakan di tempat yang sudah ditentukan sesuai izin kepolisian.

“Dari lokasi persewaan ke lokasi yang ditentukan, pengeras suara tidak boleh dibunyikan,” tegas Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/8/2025).

Khofifah menambahkan, kendaraan pengangkut sound system juga harus memenuhi persyaratan uji kelayakan kendaraan (uji kir).

“Aturan ini, telah disesuaikan dengan berbagai regulasi, termasuk Permenkes, PermenLH, dan Permenaker,” ungkap mantan Mensos ini.

Ia menegaskan, SE ini menjadi pedoman bersama agar penggunaan pengeras suara tidak melanggar norma agama, kesusilaan, maupun hukum.

“Tujuannya, untuk menciptakan keseimbangan antara kebutuhan hiburan dan ketertiban umum di tengah masyarakat,” pungkas Gubernur wanita pertama di Jatim ini.

Baca Juga :  Vaksinasi PMK Berhasil, Pasar Hewan Kembali Beroperasi