KILASJATIM.COM, Bondowoso – Pemerintah Kabupaten Bondowoso memberikan perhatian serius terhadap perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) selama dua tahun, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ.
Melalui rapat koordinasi yang digelar di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Pemkab bersama DPRD Bondowoso mengambil langkah cepat untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut. Verifikasi terhadap nama-nama kepala desa yang akan dikukuhkan pun mulai dilakukan, sembari terus berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten 1 Pemkab Bondowoso, Mohammad Imron, menyatakan bahwa dari total 20 Kades yang masuk dalam daftar pengukuhan, terdapat dua kepala desa yang dipastikan tidak bisa diperpanjang masa jabatannya. Pertama, Kades Tegal Mijin yang telah meninggal dunia, dan kedua, Kades Penambangan yang mengundurkan diri untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD.
“Artinya, Kades yang meninggal dan mengundurkan diri, tidak bisa diperpanjang masa jabatannya,” ujar Imron saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (5/8/2025).
Selain itu, satu Kades lainnya, yakni dari Desa Tegalpasir, hingga kini belum diketahui keberadaannya. Jika hingga batas waktu verifikasi tidak ada kejelasan, maka pengukuhannya juga berpotensi dibatalkan.
“Jadi, potensi yang bisa dilantik hanya 18 Kades. Jika Kades Tegalpasir tidak bisa diverifikasi, maka hanya 17 Kades saja yang akan dikukuhkan pada minggu keempat bulan Agustus ini,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Bondowoso, Abdul Majid, menyebut proses ini sebagai pengukuhan “Kades Reborn”, mengacu pada pemberlakuan kembali masa jabatan bagi Kades yang sebelumnya telah berakhir.
Ia menjelaskan, surat edaran Kemendagri ini hanya berlaku untuk kepala desa yang masa jabatannya berakhir antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024. Pemerintah daerah diminta untuk segera mengirimkan formulir kesediaan kepada para kepala desa yang bersangkutan.
“Seluruh proses harus selesai di bulan Agustus. Tidak ada pengukuhan di luar jadwal,” tegasnya.
Berikut daftar desa yang kepala desanya akan dikukuhkan:
Kades yang masa jabatannya berakhir 15 Januari 2024:
1. Desa Pecalongan – Kecamatan Sukosari
2. Desa Poncogati – Kecamatan Curahdami
3. Desa Locare – Kecamatan Curahdami
4. Desa Jatisari – Kecamatan Wringin
Kades yang masa jabatannya berakhir 13 Desember 2023:
1. Desa Kerang – Kecamatan Sukosari
2. Desa Mangli – Kecamatan Pujer
3. Desa Sukowono – Kecamatan Pujer
4. Desa Tegalmijin – Kecamatan Grujugan (tidak diperpanjang)
5. Desa Sumbersuko – Kecamatan Curahdami
6. Desa Sumberkalong – Kecamatan Wonosari
7. Desa Mrawan – Kecamatan Tapen
8. Desa Cindogo – Kecamatan Tapen
9. Desa Banyuwulu – Kecamatan Wringin
10. Desa Ardisaeng – Kecamatan Pakem
11. Desa Patemon – Kecamatan Pakem
12. Desa Penang – Kecamatan Botolinggo
13. Desa Gayam – Kecamatan Botolinggo
14. Desa Gayam Lor – Kecamatan Botolinggo
15. Desa Tegalpasir – Kecamatan Jambesari DS (belum diketahui keberadaannya)
16. Desa Penambangan – Kecamatan Curahdami (mengundurkan diri)
Pemkab Bondowoso menargetkan proses pengukuhan rampung tepat waktu sesuai dengan instruksi pusat. Jika seluruh syarat administrasi dan verifikasi selesai tanpa kendala, maka prosesi resmi pengukuhan akan digelar pada minggu keempat Agustus 2025.(wan)




