KILASJATIM.COM, Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan penahanan terhadap 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
“Sebentar lagi kami akan lakukan upaya paksa. Tim sudah berada di Jawa Timur dan telah melakukan sejumlah penyitaan,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (2/8/2025).
Salah satu tersangka yang akan ditahan adalah Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur. Ia sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 10 Juli 2025, namun batal ditahan karena alasan kesehatan.
KPK telah menetapkan total 21 orang sebagai tersangka. Empat di antaranya merupakan penerima suap, terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf. Sementara 17 lainnya berstatus sebagai pemberi suap, terdiri atas 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.
Menurut penyelidikan KPK, dana hibah yang menjadi objek korupsi disalurkan ke kelompok masyarakat di delapan kabupaten di Jawa Timur. Modusnya melibatkan pengaturan alokasi hibah dengan imbalan suap kepada pihak legislatif maupun eksekutif.
Penegakan hukum terhadap kasus ini menjadi bagian dari upaya KPK membersihkan tata kelola dana hibah yang rawan disalahgunakan demi kepentingan pribadi dan politik.
