Setengah Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Surabaya dalam Sehari

oleh -979 Dilihat
oleh
Petugas bea cukai melakukan pengecekan rokok ilegal terhadap penjual rokok di Surabaya beberapa waktu lalu.

KILASJATIM.COM, Surabaya – Tim gabungan Satpol PP Kota Surabaya, Bea Cukai Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Surabaya, Gartap III, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyita lebih dari 500.000 batang rokok ilegal dalam operasi gabungan di Surabaya, Selasa (29/7/2025).

Operasi yang menyasar tiga titik di Kecamatan Asemrowo dan Tandes ini berhasil mengamankan rokok tanpa pita cukai senilai sekitar Rp750 juta, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp386 juta.

Kepala Satpol PP Surabaya Achmad Zaini menjelaskan, tim dibagi dalam dua kelompok. Satu tim menyisir Asemrowo berdasarkan laporan warga, sementara tim lainnya menuju Tandes berdasarkan temuan petugas.

“Operasi ini kami lakukan secara berkala untuk menekan peredaran rokok ilegal dan mencegah kerugian negara,” ujarnya, Rabu (30/7/2025).

Zaini menegaskan, pihaknya akan terus bersinergi dengan berbagai instansi untuk memberantas rokok ilegal, termasuk menggandeng masyarakat dan perangkat wilayah.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo, Gatot Kuncoro, mengatakan barang bukti yang diamankan seluruhnya berupa rokok tanpa cukai dari berbagai merek.

“Temuan terbesar kami dapatkan di lokasi pertama, yakni di Asemrowo,” ungkapnya.

Barang bukti kini diamankan di Kantor Bea Cukai Sidoarjo untuk proses lebih lanjut. Sesuai prosedur, rokok tersebut akan disita sebagai barang milik negara dan dimusnahkan.

Selain menyita barang bukti, tim juga memeriksa beberapa pihak untuk mengungkap pemilik dan jaringan peredaran rokok ilegal tersebut.

“Mereka kami mintai keterangan sebagai saksi. Kami dalami apakah mereka hanya penjaga toko, pemilik barang, atau bagian dari distribusi,” kata Gatot.

Penindakan tidak hanya menyasar toko kelontong, tapi juga jalur produksi dan distribusi. Langkah ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya pasal 54 yang mengatur sanksi pidana maupun denda terhadap pelanggaran cukai.

Baca Juga :  Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal, Pemkot Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo Sosialisasi ke Toko-toko Kelontong

Masyarakat diimbau turut berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan penjualan rokok ilegal. Aduan bisa disampaikan ke Satpol PP Surabaya atau melalui hotline Bea Cukai di 1500225. (cit)

No More Posts Available.

No more pages to load.