KILASJATIM.COM, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”) menjatuhkan total denda sebesar Rp4 miliar kepada PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo karena terbukti melakukan persekongkolan dalam pengadaan transportasi darat untuk pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) pada Proyek Jakarta Bandung High Speed Railways dengan nilai pengadaan sekitar Rp70,3 miliar.
Denda tersebut wajib disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan dari pelanggaran di bidang persaingan usaha, paling lambat 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan putusan.
Selain itu, apabila para Terlapor mengajukan upaya hukum keberatan atas putusan ini, mereka diwajibkan menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari total nilai denda paling lambat 14 hari setelah pemberitahuan putusan diterima.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik persaingan usaha tidak sehat dalam proses tender pengadaan kendaraan pengangkut EMU—komponen penting dalam operasional kereta cepat Jakarta–Bandung. KPPU pun melakukan penyelidikan dan akhirnya membawa perkara ini ke sidang Komisi.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyampaikan bahwa putusan ini menjadi bukti konsistensi lembaga dalam menjaga iklim usaha yang sehat, transparan, dan berkeadilan, terutama dalam proyek strategis nasional.
“KPPU juga mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menghindari praktik kolusi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah maupun swasta,” ujar Deswin Nur.
Putusan dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan yang dilaksanakan kemarin (22/07) di Kantor KPPU Jakarta oleh Majelis yang dipimpin Ketua Majelis Aru Armando bersama Anggota Majelis Komisi Budi Joyo Santoso dan Gopprera Panggabean.
Perkara melibatkan dua Terlapor, yakni PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I (yang juga merupakan panitia tender) dan PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai Terlapor II. Objek perkara a quo adalah pengadaan transportasi darat untuk pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) pada Proyek Jakarta Bandung High Speed Railways Project.
Pengadaan tersebut meliputi keseluruhan kegiatan jasa untuk EMU, suku cadang, aksesori EMU (barang) setelah barang tiba di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, via pengangkutan laut, yaitu melakukan likuidasi bea cukai, pembongkaran muatan, pekerjaan pengangkutan darat untuk mengangkut barang dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta ke Depo Tegalluar, Bandung dan melakukan pembongkaran muatan sampai barang ditempatkan di rel yang telah ditentukan.
Kedua Terlapor terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yaitu melakukan tindakan persekongkolan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 dan menghambat persaingan usaha dengan melakukan pengadaan yang bersifat tertutup, tidak transparan dan diskriminatif. Sehingga mengakibatkan hilangnya potensi untuk mendapatkan harga yang kompetitif sesuai dengan tujuan pengadaan barang dan jasa. (nov)




