KILASJATIM.COM, Surabaya – Satu-persatu larangan sound horeg muncul dari instansi. Kini, polisi resmi melarang kegiatan atau aktivitas yang melibatkan penggunaan sound horeg.
Larangan resmi ini diunggah melalui media sosial resmi @humaspoldajatim, Kamis (18/7/2025).
“Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengadakan atau menyelenggarakan kegiatan sound horeg atai sejenisnya yang dapat menimbulkan kebisingan atai meresahkan warga, ” tulis keterangan yang diunggah Polda Jatim.
Larangan event sound horeg ini sekaligus menegaskan maklumat MUI Jatim sebelumnya tentang status haram.
“Larangan ini diterbitkan sebagai bentuk respon atas banyaknya aduan dari masyarakat. Mari kita bersama ciptakan lingkungan yang tertib, aman, nyaman, dan kondusif,” lanjut keterangan tertulis.
Polri juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas serupa yang mirip dengan sound horeg.
“Utamakan kenyamanan bersama, stop kebisingan yang meresahkan,” tutup keterangan resmi Polda Jatim terkait penyelenggaran menggunakan sound horeg. (cit).


