Trenggalek Resmi Batasi Penggunaan Sound System, Ini Aturannya

oleh -472 Dilihat
oleh

KILASJATIM. COM, Trenggalek – Pemerintah Kabupaten Trenggalek resmi menerbitkan aturan pembatasan penggunaan sound system dalam kegiatan masyarakat melalui Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 797 Tahun 2025. Aturan ini diberlakukan menyusul fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim yang menyoroti fenomena “sound horeg” yang dinilai mengganggu ketertiban umum.

SE ini menjadi pedoman resmi bagi penyelenggara acara, mulai dari hajatan hingga perayaan karnaval, yang menggunakan pengeras suara di ruang terbuka maupun di permukiman padat.

“Surat edaran ini ditujukan untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum. Kami sudah menyebarkannya ke seluruh camat dan kepala desa untuk disosialisasikan ke masyarakat,” ujar Kepala Satpol PP dan Kebakaran Trenggalek, Habib Solehudin dalam keterangan tertukis yang diterima, Rabu (16/7/2025).

Salah satu poin penting dalam SE adalah kewajiban mengurus izin tertulis minimal 14 hari kerja sebelum acara digelar. Untuk kegiatan tingkat kecamatan, penyelenggara wajib melampirkan rekomendasi dari kepala desa/lurah dan izin polsek. Sementara untuk acara tingkat kabupaten, izin dari Polres Trenggalek menjadi syarat mutlak.

Penggunaan sound system juga hanya diperbolehkan antara pukul 07.00 hingga 22.00 WIB. Saat azan berkumandang, suara wajib diturunkan atau dihentikan sementara. Konten audio yang disiarkan juga tidak boleh mengandung unsur SARA, hujatan, atau melanggar norma dan etika.

Aturan juga mengatur batas maksimal volume suara berdasarkan lokasi.

Permukiman/perkampungan: maksimal 55 desibel. Sedangkan fasilitas umum/kantor pemerintah maksimal 60 desibel.

Saat melintasi rumah sakit, sekolah (jam belajar), dan tempat ibadah: sound system harus dikecilkan atau dimatikan

“Jumlah dan daya speaker pun dibatasi. Di lapangan, maksimal 8 subwoofer atau 16 speaker dengan total daya 30.000–80.000 watt. Sementara untuk sound system di kendaraan, maksimal hanya 5.000–10.000 watt, dan tidak boleh melebihi ukuran kendaraan,” jelas Habib.

Baca Juga :  Subholding Gas Pertamina Tampilkan Keberhasilan Digitalisasi Integrasi Penyaluran Gas di ADIPEC 2021

Habib menegaskan bahwa seluruh kerugian material maupun nonmaterial akibat penggunaan sound system menjadi tanggung jawab penyelenggara acara. Ia juga mengingatkan agar massa yang hadir tidak merusak fasilitas umum.

“Penyelenggara wajib menjaga keamanan dan ketertiban selama kegiatan. Camat dan kepala desa juga diminta berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk memastikan kegiatan berlangsung kondusif,” tegasnya.

Menjelang perayaan HUT RI ke-80, pemerintah daerah meminta seluruh panitia kegiatan, khususnya karnaval dan bersih desa, untuk mematuhi aturan ini.

“Sebentar lagi Agustus. Kami berharap SE ini menjadi perhatian panitia agar tidak terjadi pelanggaran selama perayaan berlangsung,” pungkas Habib. (cit)

No More Posts Available.

No more pages to load.