Antrean Truk Mengular 7 Km, Imbas Inspeksi Pasca Tenggelamnya KMP Tunu Pratama

oleh -1017 Dilihat
oleh

KILASJATIM.COM, Banyuwangi – Antrean truk mengular sekitar 7 kilometer jelang pintu masuk pelabuhan Ketapang. Kepadatan ini merupakan imbas demontrasi sopir truk yang memprotes minimnya jumlah armada kapal penyeberangan.

Aksi yang dimulai sejak Selasa (15/7/2025) itu menyebabkan antrean kendaraan mengular hingga 7 kilometer, mencapai kawasan Grand Watu Dodol.

Pemicunya adalah inspeksi ketat terhadap kapal di dermaga LCM (Landing Craft Machine) yang mengurangi jumlah armada yang beroperasi.

“Macet parah sampai GWD. Kendaraan dari dua jalur saling serobot, jalur arah sebaliknya jadi tertutup,” ujar Roni, pengurus salah satu truk, Rabu (16/7/2025).

Roni menyebutkan bahwa kemacetan terparah terjadi di sekitar Kantor Pelindo Multi Terminal Branch Tanjung Wangi, di mana kendaraan dari arah Situbondo menuju pelabuhan menggunakan dua jalur sekaligus, menyebabkan arus lalu lintas dari arah sebaliknya tidak bisa bergerak sama sekali.

Aksi para sopir truk ini merupakan bentuk protes terhadap berkurangnya jumlah kapal yang beroperasi, terutama sejak dilakukan pemeriksaan intensif terhadap armada kapal pasca tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya awal Juli lalu.

Kasatlantas Polresta Banyuwangi, Kompol Elang Prasetyo, membenarkan bahwa kemacetan merupakan dampak dari pemblokiran jalur oleh para sopir.

“(Kemacetan) imbas pemblokiran sopir truk yang menginginkan penambahan jumlah armada kapal,” ujarnya.

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tanjung Wangi, Purgana, menjelaskan bahwa pemeriksaan kapal dilakukan sebagai bagian dari peningkatan standar keselamatan, menyusul insiden tenggelamnya kapal penyeberangan beberapa waktu lalu.

“Tujuannya jelas: untuk keselamatan pengguna jasa. Kami minta semua pihak memahami bahwa ini bentuk kepedulian pemerintah agar tragedi tidak terulang,” tegas Purgana.

Ia menambahkan, inspeksi menyeluruh ini bersifat sementara dan meminta kerja sama dari seluruh operator serta pengguna jasa penyeberangan untuk tidak memaksakan operasional kapal yang belum memenuhi syarat laik laut. (cit)

Baca Juga :  Angin 23 Knot Hambat Kapal di Ketapang, Arus Balik Tetap Jalan