KILASJATIM.COM, Kediri – Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menegaskan bahwa praktik hiburan sound horeg wajib mematuhi aturan hukum dan norma agama.
Menurut Emil, fenomena sound horeg—hiburan keliling menggunakan sistem suara berdaya besar—telah berkembang menjadi praktik yang kerap mengganggu ketertiban dan meresahkan masyarakat, terutama saat melibatkan tarian vulgar di ruang terbuka.
“Saya tanya, definisi sound horeg itu sebenarnya apa? Kalau isinya penari tidak senonoh di tempat umum, seperti klub malam dipindah ke jalan, jelas saya tidak setuju,” tegas Emil saat hadiri Rakerwil Rijalul Ansor Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Senin (14/7/2025).
Ia juga mengkritik tindakan pelaksana sound horeg yang merusak infrastruktur desa, seperti membongkar portal atau gapura, demi memudahkan kendaraan pengangkut sound system melintas.
“Kalau portalnya dibongkar, gapura dirusak, apakah saya setuju? Tidak,” ucap mantan Bupati Trenggalek tersebut.
Lebih lanjut, Emil mendorong agar kegiatan semacam itu tetap dalam koridor izin keramaian resmi serta mematuhi batas ambang kebisingan. Ia juga menyambut baik fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur yang menyerukan penggunaan sound horeg secara tertib, sopan, dan bermoral.
“Fatwa ulama penting untuk memastikan kegiatan hiburan ini tidak mengganggu masyarakat,” ujarnya.
Namun Emil tidak menutup mata terhadap aspek ekonomi dari kegiatan tersebut. Ia mengakui bahwa penyediaan sound system bisa menjadi mata pencaharian warga, selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama dan etika sosial.
“Sound system bisa mendatangkan penghidupan, tapi jangan sampai melupakan nilai-nilai moral dan agama,” pungkas Emil. (cit)




