LaNyalla Dukung Usulan Cukai Golongan III untuk Rokok Murah Tekan Rokok Ilegal

oleh -962 Dilihat

Foto Ilustrasi

KILASJATIM.COM, Surabaya – Gagasan Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) tentang perlunya penerbitan tarif cukai Golongan III bagi produk Sigaret Kretek Mesin (SKM) mendapat dukungan dari Anggota DPD RI/MPR RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Usulan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk melindungi industri rokok skala kecil sekaligus menekan peredaran rokok ilegal.

Sebagai wakil daerah pemilihan Jawa Timur, LaNyalla menyatakan bahwa tarif cukai Golongan III perlu diberlakukan secara khusus untuk SKM dari industri rokok berskala kecil, yang produksinya berada di bawah kuota Golongan II.

“Beban industri rokok tidak hanya berasal dari pembelian pita cukai, tetapi juga dari PPN penjualan rokok, baik dari produsen maupun distributor. Ditambah lagi adanya pajak daerah dan PPh atas keuntungan perusahaan,” ujar LaNyalla dalam keterangan pers di Surabaya, Selasa (1/7/2025).

Lebih lanjut, LaNyalla menyoroti perubahan pola konsumsi masyarakat akibat menurunnya daya beli kelas menengah dan bawah. Menurutnya, hal ini mendorong perokok beralih dari rokok berharga tinggi ke rokok murah, yang kemudian menciptakan pasar tersendiri.

“Namun, tuntutan harga murah dari konsumen ini tidak sebanding dengan tingginya biaya produksi, cukai, dan pajak. Akibatnya, muncul rokok ilegal tanpa cukai sebagai respons pasar,” jelas mantan Ketua DPD RI itu.

LaNyalla menilai bahwa pemberlakuan tarif cukai Golongan III bisa menjadi solusi untuk menjembatani permintaan pasar dan mengurangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Ia juga mengingatkan bahwa maraknya rokok ilegal dapat menjadi pintu masuk praktik korupsi dan kolusi yang merusak etika bisnis dan masyarakat.

“Rokok ilegal bisa dijadikan sumber penerimaan gelap dan ladang pemerasan bagi pelaku industri. Ini merusak tatanan sosial karena mendidik masyarakat menjadi penyelundup dan penyuap,” tegasnya.

Baca Juga :  Formasi: Kemasan Polos Mengancam Ribuan Tenaga Kerja dan Pengusaha Rokok Kecil

Ia juga mengakui bahwa industri hasil tembakau merupakan sektor yang kompleks, dengan banyak kepentingan yang terlibat, termasuk kampanye global pengendalian tembakau dari sisi kesehatan. Namun demikian, industri ini juga memberi dampak besar terhadap perekonomian nasional.

Tercatat, sektor industri hasil tembakau menyerap sekitar 5,9 juta tenaga kerja, sementara sekitar 2,3 juta petani terlibat dalam budidaya tembakau. Di sisi lain, penerimaan negara dari cukai rokok mencapai lebih dari Rp216 triliun pada tahun 2023.

“Oleh karena itu, pengelolaan isu seputar industri hasil tembakau harus dilakukan secara bijak dan seimbang antara kepentingan ekonomi, sosial, dan kesehatan,” pungkas LaNyalla. Ia juga mendorong pemerintah agar melibatkan semua pemangku kepentingan dalam proses pengambilan keputusan terkait kebijakan industri tembakau nasional. (dra)

No More Posts Available.

No more pages to load.