KILASJATIM.COM, Surabaya – Kebijakan jam malam bagi pelajar di bawah 18 tahun mulai disosialisasikan ke seluruh satuan pendidikan mulai SD hingga SMP di Surabaya.
Kepala Dispendik Surabaya, Yusuf Masruh, sosialisasi dilakukan kepada siswa dan orang tua melalui berbagai saluran, baik langsung maupun tidak langsung.
“Kami ingin memastikan setiap orang tua dan siswa memahami pentingnya kebijakan ini. Sekolah sudah kami instruksikan untuk menyampaikan Surat Edaran Jam Malam Bagi Anak secara menyeluruh,” ujarnya dalam keterangannya yang diterima, Rabu (25/6/2025).
Meski jam malam diterapkan, Dispendik tetap memberi ruang bagi siswa yang mengikuti kegiatan sekolah di luar jam belajar, seperti les, Pramuka, atau pelatihan lomba. Namun, kegiatan ini harus mendapat pengawasan orang tua dan sekolah.
“Kami minta orang tua dan sekolah membuat surat pernyataan bersama untuk memantau aktivitas siswa di luar jam malam,” jelas Yusuf.
Dispendik juga mengingatkan agar sekolah tidak menjadwalkan kegiatan yang melampaui batas waktu jam malam, kecuali kegiatan pembentukan karakter seperti Pramuka atau Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS).
Upaya pengawasan tidak berhenti di sekolah. Yusuf menegaskan peran guru Bimbingan Konseling (BK) sangat penting dalam mengidentifikasi siswa yang berpotensi melanggar aturan.
“Profil siswa sudah kami catat, termasuk riwayat kedisiplinan. Guru BK dan orang tua harus bekerja sama lebih intensif dalam pengawasan,” katanya.
Setiap sekolah juga diminta melaporkan siswa yang sering terlihat berada di luar rumah pada malam hari tanpa pengawasan. Data ini akan digunakan untuk pembinaan lebih lanjut.
Untuk mendukung kebijakan ini, Dispendik menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana (DP3APPKB) dalam berbagai program edukasi, mulai dari bahaya narkoba hingga bullying.
Kolaborasi ini juga memperkuat gerakan Sekolah Ramah Anak dan kampanye “Gerakan 1 Jam Berkualitas Tanpa Gawai Bersama Keluarga”. Sosialisasi dilakukan melalui pertemuan komite sekolah dan melibatkan pihak kelurahan serta kecamatan.
Ke depan, Dispendik akan mengevaluasi efektivitas kebijakan jam malam terhadap kedisiplinan dan prestasi siswa. Yusuf menyebut evaluasi ini sejalan dengan kampanye nasional “7 Kebiasaan Positif Anak Indonesia” yang tengah digalakkan.
“Harapan kami, kebijakan ini menjadi fondasi terbentuknya generasi muda Surabaya yang sehat, disiplin, dan berdaya saing tinggi di level nasional hingga internasional,” tutupnya. (cit)



