Nikah Siri? Surabaya Tawarkan Solusi Gratis dan Legal Lewat Isbat Nikah

oleh -1278 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Kabar gembira bagi pasangan suami istri yang hanya melakukan nikah siri. Pemkot Surabaya mempunyai program isbat nikah gratis agar tercatat resmi serta mempermudah akses administrasi kependudukan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menjelaskan bahwa banyak pasangan siri mengalami kendala hukum dan administrasi, terutama saat mengurus akta kelahiran anak.

“Jika pernikahan tidak diisbatkan, nama ayah tidak bisa dicantumkan di akta kelahiran anak. Setelah isbat, anak bisa diakui secara hukum sebagai anak dari kedua orang tuanya,” ujar Eddy, Jumat (20/6/2025).

Isbat nikah juga krusial untuk menghindari hambatan dalam pengurusan dokumen perjalanan seperti paspor haji dan umrah, serta mencegah potensi sengketa waris.

Program ini difasilitasi sepenuhnya oleh Pemkot Surabaya tanpa biaya, bahkan termasuk resepsi sederhana yang didukung dana CSR dari paguyuban penyelenggara pernikahan. Melalui kerja sama antara Dispendukcapil, Pengadilan Agama, dan Kemenag, isbat nikah dilaksanakan secara cepat dan terintegrasi melalui sistem Lontong Kupang (Layanan Online dan Terpadu).

Sidang dilakukan di Gedung Siola hanya dengan satu hakim, berbeda dari prosedur biasa yang memerlukan majelis hakim. Pasangan cukup mengisi formulir dan membawa dua saksi untuk mengikuti proses.

Program yang sudah berjalan mulai 2021 ini, sudah 869 pasangan di Surabaya yang berhasil memperoleh status pernikahan resmi, dengan 310 pasangan di antaranya terverifikasi sepanjang 2024.

Untuk mengikuti program ini, setidaknya salah satu pasangan harus memiliki KTP Surabaya, atau pernikahan siri terjadi di wilayah Surabaya. Jika pernikahan terjadi di luar kota, proses isbat harus diajukan langsung ke Pengadilan Agama sesuai domisili.

Ada pengecualian penting:

  • Pria yang masih terikat pernikahan sebelumnya harus menyertakan surat izin atau penetapan dari Pengadilan Agama.
  • Perempuan yang masih berstatus istri dari pernikahan sebelumnya tidak diperbolehkan mengikuti program.
  • Pasangan non-Muslim dapat mengurus isbat melalui pemuka agama atau tempat ibadah, sesuai aturan nasional.
Baca Juga :  PLN Nusantara Renewables:  Gerakkan Masa Depan Energi Terbarukan di Indonesia

Sejak 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri mewajibkan buku nikah sebagai bukti pencatatan perkawinan. Status “kawin tidak tercatat” di KK kini berlaku bagi pasangan siri, baik Muslim maupun non-Muslim, yang belum mengisbatkan pernikahan mereka.

Catatan Khusus untuk Pernikahan Dini

Jika pernikahan siri dilakukan saat salah satu pasangan masih berusia di bawah 19 tahun, diperlukan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama. Dispensasi ini hanya diberikan untuk alasan mendesak seperti kehamilan. Alasan ekonomi atau kesepakatan orang tua biasanya tidak diterima.

Pemkot Surabaya menargetkan seluruh pasangan nikah siri terdata dan memperoleh status hukum resmi pada 2025. Upaya ini merupakan bagian dari visi Surabaya sebagai kota ramah anak dan perempuan.

“Kami ingin memastikan semua warga, termasuk anak-anak dari pernikahan siri, memiliki hak dan perlindungan hukum yang setara,” tegas Eddy. (cit)

No More Posts Available.

No more pages to load.