Tak Sampai 5% Swalayan di Surabaya Punya Izin Parkir, Perlu Ditertibkan Bukan untuk Tekan Pengusaha, tapi Lindungi Masyarakat

oleh -1010 Dilihat
Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan

KILASJATIM.COM, Surabaya – Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, menegaskan pentingnya penataan perizinan tempat parkir di gerai-gerai swalayan, bukan untuk menekan pelaku usaha, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat pengguna fasilitas parkir.

Eri menyampaikan bahwa selama ini baru sebagian kecil swalayan yang mengurus izin penyelenggaraan parkir, padahal kewajiban itu telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018. “Hanya sekitar 30 dari 865 swalayan yang memiliki izin parkir. Tak sampai 5%. Artinya, lebih dari 95% belum patuh terhadap aturan yang berlaku,” ujar Eri.

“Kalau izin tempat parkirnya resmi, maka harus ada petugas parkir resmi. Itu diatur di Perda. Kalau ini ditegakkan, otomatis tidak ada ruang bagi jukir liar. Dan ini menguntungkan masyarakat,” jelasnya.

“Kalau izin tempat parkirnya resmi, maka harus ada petugas parkir resmi. Itu diatur di Perda, yang juga tentu disepakati Pemkot dan DPRD. Kalau ini ditegakkan, otomatis tidak ada ruang bagi jukir liar. Dan ini menguntungkan masyarakat,” jelasnya.

“Pertanyaannya, kenapa mayoritas swalayan belum mengurus izin parkir? Apakah karena tidak mau terikat aturan untuk menjaga keamanan kendaraan pengunjung? Apakah karena tidak mau menyediakan petugas parkir?” imbuh Eri.

Terkait pajak yang dibayarkan dengan adanya penerbitan izin tempat parkir, Eri Irawan mengatakan, angkanya di kisaran Rp175.000-Rp250.000 per bulan. “Dengan membayar Rp 175.000-Rp 250.000 per bulan ke pemerintah, tentu tidak menghilangkan kewajiban pelaku usaha untuk menyediakan petugas parkir resmi sesuai Perda untuk menghindari jukir liar dan memberikan keamanan bagi masyarakat dari curanmor,” jelas Eri.

Belum lagi, swalayan juga melakukan pelanggaran dengan menyewakan lahan parkir mereka untuk tempat UMKM berjualan. Ditemukan fakta ada swalayan yang mendapatkan penghasilan sewa dari UMKM dengan total hampir Rp 5 juta per bulan. Padahal, sesuai Peraturan Wali Kota 116/2023, seharusnya gratis untuk UMKM.

Baca Juga :  Potensi Bencana Hidrometeorologi Jelang Nataru 2023/2024 di Jatim

“Apakah boleh swalayan memanfaatkan area parkir miliknya untuk lokasi usaha bagi UMKM? Boleh, tapi harus gratis. Ada yang protes, kan suka-suka swalayan menyewakan lahannya? Justru di situlah negara hadir menjembatani fungsi pemberdayaan swalayan berjaringan sebagai korporasi raksasa dengan total valuasi triliunan rupiah kepada UMKM agar bisa tumbuh bersama,” tegas Eri.

Eri menyimpulkan, kebijakan penertiban izin tempat parkir swalayan akan mampu mengakomodasi semua kepentingan. Yaitu menghindari ada jukir liar, meningkatkan keamanan pengguna parkir (masyarakat), dan memastikan kepastian hukum bagi dunia usaha dengan adanya izin tempat parkir karena semua teregulasi dengan baik. Sehingga dia mendorong Pemkot Surabaya untuk terus menegakkan Perda terkait penataan parkir.

Eri mengatakan, sebenarnya banyak kabupaten/kota lain di Tanah Air yang Perda-nya kurang-lebih serupa terkait izin tempat pa
rkir dan penyediaan petugas parkir resmi. “Tapi memang butuh keberanian untuk menegakkan Perda karena pasti ada tekanan. Misalnya ada petugas parkir resmi yang mengalami intimidasi dari oknum yang ingin mengelola parkir secara tidak resmi,” ujarnya.

“Belum lagi kita menormalisasi kesalahan, misalnya ya terserah swalayan dong mau menyewakan lahan parkirnya untuk usaha. Nah itu keliru, padahal seharusnya gratis sebagai fungsi pemberdayaan korporasi raksasa ke UMKM lokal,” imbuh Eri. (DEN)