KILASJATIM.COM, Surabaya – Mantan Pejabat Pemerintah Kota Surabaya, Ganjar Siswo Pramono, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) atas dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 3,6 miliar. Penahanan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi.
Ganjar Siswo Pramono diketahui merupakan mantan Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Surabaya. Ia menjabat di posisi tersebut sejak tahun 2016 hingga 2022.
“Pelaku ini menerima gratifikasi dari rekanan proyek selama jadi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen),” ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, pada Selasa (3/6/2025).
Gratifikasi tersebut diduga berasal dari kontraktor yang mendapatkan proyek di bawah pengawasan Ganjar. Meskipun Ganjar telah pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak tahun 2024, kasus ini tetap diproses hukum. Saat ini, Ganjar ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Surabaya, cabang Kejati Jatim.
Saiful Bahri Siregar menambahkan bahwa kasus ini terungkap setelah pemeriksaan terhadap 32 orang saksi. “Semua keterangan mengarah ke pelaku,” tegasnya.
Selama tujuh tahun, penerimaan gratifikasi tersebut diduga disamarkan dalam bentuk deposito dan berbagai investasi. Oleh karena itu, selain dijerat dengan pasal gratifikasi, Ganjar juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Kami juga jerat dengan TPPU,” kata Saiful.
Uang gratifikasi itu masuk ke rekening pribadi tersangka. Saiful menekankan bahwa Ganjar tidak pernah melaporkan penerimaan dana tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Pelaku mengalihkan dana agar jejak transaksinya sulit dilacak,” lanjut Saiful, menjelaskan modus operandi yang digunakan untuk menyamarkan asal-usul uang.
Total gratifikasi sebesar Rp 3,6 miliar ini diterima Ganjar dalam kurun waktu 2016 hingga 2022. Meskipun demikian, Saiful menyatakan bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus ini, karena fokusnya adalah pada penerimaan gratifikasi oleh individu.
Atas perbuatannya, Ganjar dijerat dengan pasal gratifikasi dan pasal TPPU. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara. “Penahanan dilakukan setelah kesehatan tersangka dinyatakan baik oleh tim medis,” pungkas Saiful.(dra)



