Ribuan Pekerja Migran Ilegal Dipulangkan dari Malaysia, KJRI Johor Bahru Fasilitasi Kepulangan

oleh -1159 Dilihat

KILASJATIM.COM, Jakarta – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Johor, Malaysia, telah memulangkan ribuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tidak memiliki dokumen lengkap untuk bekerja di Malaysia. Tercatat, sebanyak 2.449 PMI dideportasi oleh Pemerintah Malaysia sejak Januari hingga akhir Mei 2025.

Konsul Jenderal RI di Johor Bahru, Sigit S. Widiyanto, menjelaskan bahwa pihak KJRI telah memfasilitasi pemulangan warga negara Indonesia ini sebanyak 17 kali. Pemulangan terakhir yang menjadi evakuasi terbesar dilakukan pada Sabtu (31/5/2025), ketika 196 PMI dipulangkan dari Malaka ke Dumai, Riau.

Sigit Widiyanto mengimbau para deportan yang ingin kembali bekerja di luar negeri agar mematuhi prosedur perizinan yang berlaku. Hal ini penting untuk mencegah mereka dipulangkan kembali dari negara tujuan, seperti yang terjadi saat ini. “PMI agar tidak mudah percaya pihak ketiga yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri tanpa ada visa. Selain itu, PMI juga harus memiliki izin kerja dan kontrak kerja,” tegas Sigit.

Untuk memudahkan PMI mendapatkan informasi dan menyampaikan aduan, KJRI Johor Bahru telah mengembangkan aplikasi “KSATRIA”. Aplikasi chatbox berbasis WhatsApp (WA) ini memungkinkan PMI memperoleh informasi mengenai paspor, Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), dan dokumen lainnya. Melalui KSATRIA, PMI juga dapat mengadukan berbagai masalah seperti kekerasan, gaji tidak dibayar, dan lain-lain. Aplikasi KSATRIA dapat diakses melalui nomor +60105288040.

Sejak diluncurkan pada tahun 2023, Sigit menyebut aplikasi KSATRIA telah diakses oleh 12.853 orang, dengan rata-rata pengguna 300 hingga 500 orang per bulan.(den)

Baca Juga :  Cedera Bahu, Juara Dunia MotoGP 2025 Marc Marquez Absen di Australia dan Malaysia

No More Posts Available.

No more pages to load.