Berani Jual Rokok Tanpa Cukai? Siap-siap Disita dan Diproses Hukum!

oleh -847 Dilihat

KILASJATIM.COM, Sidoarjo – Razia gabungan yang digelar Bea Cukai Sidoarjo bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo berhasil mengamankan ribuan batang rokok ilegal.

Ribuan batang rokok ilegal diamankan dari sejumlah warung kelontong dan pedagang eceran di wilayah Kecamatan Prambon, Tulangan, Porong, dan Sidoarjo Kota, Rabu (28/5/2025).

Operasi ini menyasar pedagang yang menjual rokok tanpa pita cukai, dengan jumlah total sitaan mencapai 8.940 batang rokok ilegal, terdiri dari berbagai merek yang tidak memiliki izin edar resmi.

Razia ini sudah direncanakan sejak awal tahun dan merupakan bagian dari program pengawasan sesuai PMK Nomor 72 Tahun 2024, yang kami tindaklanjuti dalam Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) 2025,” ujar Puguh Kariyanto, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, kepada kilasjatim.com.

Menurut Puguh, kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp6,6 juta. Ia menambahkan bahwa dalam operasi kali ini, pihaknya masih bersikap persuasif dengan hanya menyita barang bukti dan memberikan edukasi kepada pelaku.

“Mayoritas pelaku baru sekali menjual rokok ilegal. Untuk tahap awal ini, kami berikan pembinaan. Namun, bila mengulangi, bisa dikenai sanksi hukum sesuai lex specialis kewenangan bea cukai,” tegasnya.

Puguh juga mengungkapkan tantangan utama dalam pemberantasan rokok ilegal adalah modus pedagang keliling menggunakan motor dan keberadaan komunitas jaringan penjual yang memantau pergerakan petugas.

“Kami berharap masyarakat ikut ambil peran dengan melaporkan aktivitas penjualan rokok ilegal, baik melalui media elektronik atau datang langsung ke kantor Satpol PP atau Bea Cukai,” imbuhnya.

Senada dengan Satpol PP, Rindang Puspitarini Santoso dari Bea Cukai Sidoarjo menjelaskan bahwa operasi pasar dilakukan secara mendadak guna mencegah kebocoran informasi.

Baca Juga :  Agar Suasana Kota Lama Hidup, Pemkot Surabaya Cat Ulang Cagar Budaya di Kawasan Zona Eropa

“Total barang bukti rokok ilegal sebanyak 8.940 batang, dengan nilai taksiran Rp13,27 juta dan potensi kerugian negara sekitar Rp 6,66 juta,” jelas Rindang.

Untuk pedagang kecil, Bea Cukai mengedepankan pendekatan humanis. Barang disita dan dimusnahkan, sedangkan pelaku diberikan sosialisasi mengenai bahaya rokok ilegal. Jika terbukti mengulangi pelanggaran, barulah dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Rindang menyoroti keterbatasan SDM dalam pengawasan yang mencakup Sidoarjo, Surabaya, dan Mojokerto. Namun, kolaborasi dengan Satpol PP melalui program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sangat membantu pemberantasan.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran masyarakat sangat penting. Kami membuka berbagai kanal pengaduan seperti WhatsApp 08113050225, Instagram @beacukaisidoarjo, dan email pli.bcsidoarjo@gmail.com,” ujarnya.

Salah satu pedagang, Zainal Arifin, pemilik toko kelontong di Desa Bulang, Kecamatan Prambon, mengaku tidak tahu bahwa rokok yang dijualnya ilegal.

“Saya ambil dari sales karena harganya murah dan banyak peminat. Baru semalam saya ambil, belum ada yang laku. Saya tahu itu salah, tapi saya benar-benar nggak tahu kalau rokoknya tanpa cukai,” sesal Arifin didepan petugas gabungan. (TAM/ADV)

No More Posts Available.

No more pages to load.