KILASJATIM.COM, Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap kasus kejahatan siber dengan modus manipulasi data menggunakan teknologi deep fake berbasis artificial intelligence (AI) yang mencatut nama kepala daerah untuk melakukan penipuan melalui media sosial.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si., dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, didampingi Direktur Siber Polda Jatim, Kombes Pol R. Bagoes Wibisono, dan Kabid Humas, Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kapolda Jatim menjelaskan bahwa kasus bermula dari laporan pegawai Kominfo Jatim pada 15 April 2025, yang mengindikasikan adanya pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di wilayah hukum Jawa Timur. Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditreskrimsus Siber Polda Jatim segera melakukan patroli siber.
“Dari laporan yang kami terima, ditemukan dugaan tindak pidana ITE berupa manipulasi video menggunakan teknologi AI yang mencatut nama Gubernur Jatim,” kata Irjen Pol Nanang Avianto.
Tersangka diketahui mengedit video Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dan mengubah narasinya menjadi penawaran sepeda motor murah seharga Rp500 ribu, yang diklaim sebagai bantuan langsung dari gubernur untuk warga Jatim. Video tersebut diunggah ke media sosial TikTok sebagai alat untuk menipu masyarakat.
Tak hanya Gubernur Jatim, pelaku juga membuat video serupa mengatasnamakan Gubernur Jawa Tengah dan Gubernur Jawa Barat, dengan narasi program bantuan fiktif yang sama.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Bagoes Wibisono, menyampaikan bahwa pihaknya telah menangkap tiga tersangka dalam kasus ini, yakni HMP (32), UP (24), dan AH (34), yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
“Ketiganya telah menjalankan aksi ini selama tiga bulan terakhir dan meraup keuntungan mencapai Rp87,6 juta,” jelas Kombes Bagoes.
Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. HMP bertugas membuat akun TikTok dan mengedit video deep fake, serta menyediakan rekening untuk menerima dana hasil penipuan. UP turut membantu pengelolaan akun, sedangkan AH bertugas sebagai operator WhatsApp untuk mengarahkan korban melakukan transfer dana.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 miliar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa tindakan para pelaku tidak hanya mencemarkan nama baik pejabat daerah, tetapi juga meresahkan masyarakat luas.
Ia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima informasi dari media sosial dan selalu melakukan verifikasi sumber informasi.
“Polda Jatim akan terus meningkatkan pengawasan terhadap penyalahgunaan teknologi digital demi melindungi masyarakat dari kejahatan siber yang kian berkembang,” pungkas Kombes Jules. (zal)
