Pemkot Mojokerto Dorong Kesadaran Hukum Lewat Program “Kelurahan Sadar Hukum”

oleh -816 Dilihat

KILASJATIM.COM, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus menunjukkan komitmennya dalam membangun masyarakat yang sadar hukum melalui program “Kelurahan Sadar Hukum”. Salah satu implementasi program tersebut diwujudkan dalam kegiatan Sosialisasi Pembinaan Keluarga Sadar Hukum bertema “Peran Keluarga dalam Pencegahan Tindak Kekerasan dan Pelanggaran dalam Rumah Tangga” yang digelar di Kantor Kelurahan Pulorejo, Selasa (29/4/2025).

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menyatakan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya membangun budaya hukum yang dimulai dari lingkungan terkecil, yakni keluarga. Setiap warga diharapkan memahami hak dan kewajiban hukumnya, serta memiliki kemampuan untuk mencegah dan menanggapi pelanggaran hukum secara tepat.

“Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat, namun menjadi dasar utama dalam membentuk karakter dan kesadaran hukum anggota masyarakat,” ujar Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita.

Ia juga menekankan pentingnya pendidikan hukum sejak dini dalam keluarga, khususnya dalam mencegah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Menurutnya, kesadaran hukum tidak hanya cukup diketahui, tetapi juga harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

“Kesadaran hukum tidak cukup hanya dihafal, tapi perlu dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari cara memperlakukan pasangan, anak, hingga pengelolaan konflik di rumah tangga,” tegasnya.

Mengutip data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Ning Ita menyampaikan bahwa sepanjang 2024 tercatat 24.441 kasus kekerasan berbasis gender di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 61% atau 14.941 kasus terjadi di lingkungan rumah tangga. Kekerasan ini meliputi kekerasan fisik, psikologis, ekonomi, hingga seksual.

“Dalam konteks ini, edukasi hukum sangat penting untuk membantu masyarakat mengenali bentuk-bentuk kekerasan dan langkah hukum yang bisa diambil,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ning Ita menyatakan bahwa keberhasilan program “Kelurahan Sadar Hukum” memerlukan sinergi lintas sektor. Dukungan dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum (TNI-Polri), organisasi perempuan, PKK, lembaga pendidikan, hingga tokoh masyarakat sangat dibutuhkan.

Baca Juga :  Eri Cahyadi Minta Warga Tak Terprovokasi Usai Kasus Perusakan Rumah

Ia juga menekankan pentingnya perluasan media penyuluhan hukum ke berbagai kelompok usia dan lapisan masyarakat, seperti melalui Posyandu Remaja, Posyandu Lansia, dan Sekolah Orang Tua Hebat (SOTH).

“Kesadaran hukum yang kuat akan menciptakan lingkungan sosial yang aman dan berkeadilan. Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Mojokerto menargetkan seluruh kelurahan dapat menjadi contoh dalam membangun masyarakat hukum yang aktif, partisipatif, dan terlindungi secara legal,” pungkas Ning Ita.(pur)

No More Posts Available.

No more pages to load.