Polusi Industri Tahu di Krian Sidoarjo Jadi Sorotan, Pemkab Gandeng UNAIR Cari Solusi

oleh -1715 Dilihat

KILASJATIM.COM, Sidoarjo – Polusi udara yang ditimbulkan dari aktivitas pembakaran plastik dan kayu di industri kecil menengah (IKM) tahu di Kecamatan Krian, Sidoarjo, menjadi sorotan serius. Asap pekat yang dihasilkan mencemari lingkungan permukiman sekitar dan memicu keluhan warga, terutama di kawasan perumahan baru yang terdampak langsung.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersama SDGs Center Universitas Airlangga (UNAIR) dan Real Estate Indonesia (REI) menggagas langkah kolaboratif untuk mencari solusi berkelanjutan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Dr. Fenny Apridawati, menyatakan bahwa aduan masyarakat mengenai asap dari pabrik tahu telah diterima sejak lama. “Kami terima laporan sejak lama, terutama dari wilayah perumahan baru yang terdampak langsung,” ujarnya kepada RRI, Minggu (20/4/2025).

Fenny menegaskan, kolaborasi dengan akademisi ini bertujuan membawa teori kampus ke ranah praktik demi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Teori kampus harus mengalir ke kanal yang tepat agar membawa manfaat untuk masyarakat,” tuturnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penderita pneumonia di Kabupaten Sidoarjo terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu penyebab yang diduga kuat adalah paparan polusi udara dari aktivitas IKM tahu.

Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat UNAIR, Dr. R. Azizah, mengungkapkan bahwa hasil riset menunjukkan konsentrasi partikel debu halus (PM2.5) dari industri tahu telah melampaui ambang batas baku mutu udara. “Pabrik tahu tetap bisa beroperasi, tapi perlu pendampingan khusus agar emisi gas terkontrol,” jelasnya.

Azizah menyarankan penerapan pendekatan hexahelix yang melibatkan perguruan tinggi, pemerintah, pelaku usaha, masyarakat, media, serta komunitas untuk penanganan polusi secara menyeluruh.

Sementara itu, Rodik Wahyu Indrawan, dosen Fakultas Teknologi Maju dan Multidisiplin (FTMM) UNAIR, menyampaikan solusi teknis berupa penggunaan cerobong asap standar dengan ketinggian 9–10 meter yang dilengkapi sistem filtrasi udara. “Cerobong tanpa filter hanya memindahkan polusi, bukan menghilangkannya,” tegasnya.

Baca Juga :  Peringati Hari Lanjut Usia, Gubernur Khofifah Beri Kejutan Spesial Jemaah Haji Lansia Embarkasi Surabaya

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara keberlanjutan ekonomi pelaku IKM dengan hak masyarakat atas udara bersih. Pemerintah dan akademisi sepakat bahwa pertumbuhan industri tidak boleh mengorbankan kesehatan lingkungan