KILASJATIM.COM, Batu – Seorang pria berinisial AI (38), warga Kecamatan Junrejo, Kota Batu, nekat mencuri dua ekor sapi milik UPT Dinas Peternakan Jawa Timur. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin (17/2) sekitar pukul 07.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan membobol tembok peternakan menggunakan palu dan besi. Setelah berhasil melubangi tembok, pelaku masuk ke dalam kandang dan membawa keluar dua ekor sapi.
“Setelah berhasil mengeluarkan sapi, pelaku kemudian mengangkutnya menggunakan mobil pikap yang telah disiapkan sebelumnya,” ujar Rudi pada Rabu (26/3).
Aksi pencurian ini diketahui oleh petugas UPT Dinas Peternakan Jatim, yang langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu. Berdasarkan rekaman CCTV yang ada di lokasi, polisi segera melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada Selasa (25/3), petugas berhasil menangkap pelaku dan menyita barang bukti berupa dua ekor sapi, satu unit mobil pikap berwarna putih, serta alat yang digunakan untuk membobol tembok, yaitu satu palu dan betel.
“Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” tambah Rudi.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tindakan kriminal dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwenang. (tqi)




