Ngabuburit di Rel Kereta Api? Siap-siap Kena Denda 15 Juta Rupiah

oleh -918 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya dengan tegas melarang masyarakat untuk melakukan aktivitas apa pun di jalur kereta api, termasuk saat ngabuburit menunggu waktu berbuka puasa selama bulan Ramadhan.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menegaskan bahwa aktivitas di jalur kereta api sangat berbahaya, baik bagi keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat sendiri. Meskipun demikian, masih sering ditemukan masyarakat yang melakukan kegiatan di sekitar jalur rel.

“Kami ingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk kegiatan selain operasional perkeretaapian,” ujar Luqman di Surabaya, Selasa (4/3/2025).

Luqman menambahkan bahwa larangan ini telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 181 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api atau melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.

“Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 199, dengan pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp 15 juta,” jelasnya.

Sebagai langkah pencegahan, KAI Daop 8 Surabaya secara aktif melakukan patroli dan sosialisasi di wilayah operasionalnya, terutama di lokasi yang sering dijadikan tempat berkumpul oleh masyarakat.

“Petugas Polsuska Daop 8 Surabaya dan petugas di lintas akan membubarkan aktivitas masyarakat yang ditemukan di jalur KA demi keselamatan bersama. KAI tidak melarang masyarakat beraktivitas, tetapi tidak di jalur kereta api,” lanjut Luqman.

KAI berkomitmen untuk mengutamakan keselamatan pelanggan dan masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel. Oleh karena itu, KAI mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama menjaga keamanan dengan tidak beraktivitas di sekitar jalur rel.

Baca Juga :  Libur Panjang, KAI Daop 8 Surabaya Layani 27 Ribu Lebih Penumpang Hari Ini

“Masyarakat yang melihat adanya aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel kereta api diimbau untuk segera melaporkan kepada petugas KAI atau pihak berwenang guna mencegah kecelakaan,” tambahnya.

Melalui berbagai langkah ini, KAI berharap dapat menciptakan perjalanan kereta api yang selamat, aman, dan nyaman bagi semua pihak.

“KAI menegaskan kepada seluruh masyarakat, terutama selama bulan Ramadhan, agar tidak melakukan aktivitas apa pun di sekitar jalur KA. Jalur kereta api memerlukan ruang aman untuk operasionalnya, dan setiap gangguan berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan fatal. Mari kita jaga keselamatan dan ketertiban demi kenyamanan bersama,” pungkas Luqman Arif. (dra)

No More Posts Available.

No more pages to load.