KILASJATIM.COM, Jakarta – Narapidana (napi) korupsi dan bandar narkoba dipastikan tidak akan mendapatkan remisi seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Nggak mungkin kepada pelaku korupsi yang dampaknya luas kepada masyarakat kita berikan. Demikian juga terhadap bandar narkoba, nggak akan mungkin juga akan diberikan amnesti oleh Bapak Presiden,” kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto di Lapas Klas I Cipinang, Selasa (25/2/2025).
Agus juga menyebut saat ini pihaknya masih belum memastikan berapa jumah remisi yang akan diberikan pemerintah kepada para napi seluruh Indonesia.
“Masih naik turun (jumlah penerima amnesti) karena ini kan mau lebaran, pasti ada juga yang lain sebagainya. Namun kami pastikan bahwa remisi itu ditujukan kepada yang memenuhi klasifikasi yang sudah ditetapkan sebagaimana apa yang disampaikan,” ungkapnya.
Agus menyampaikan pemerintah masih mengolah data penerima amnesti. Dia ingin data penerima amnesti nantinya valid.
“Oleh karena itu, asessment terus kita kerjakan bersama sama dengan Kementerian Hukum, kemudian Kementerian HAM di bawah koordinasi Pak Menko Hukum HAM dan Imigrasi Pemasyarakatan nanti yang akan melakukan asessment bersama, sehingga data yang disampaikan betul-betul valid dan tidak menyalahi daripada kriteria yang sudah ditetapkan,” imbuhnya.
Perlu diketahui, Senin (24/2) kemarin, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan sebanyak 19 ribu nai akan diberi amnesti oleh pemerintah. Awalnya napi yang diusulkan sebanyak 44.589 napi namun setelah di verifikasi dan assessment tersisa 19.337 narapidana.(cit)


