KILASJATIM.COM, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan akan mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik Aguan di kawasan pagar laut.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa kabar yang menyebutkan dirinya batal mencabut SHGB di pantai Tangerang tersebut tidak benar. “Saya katakan berita itu tidak benar,” ujar Nusron di Jakarta, Minggu (23/2/2025).
Nusron merinci bahwa saat ini terdapat 263 SHGB dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan tersebut. Dari jumlah tersebut, sebanyak 58 sertifikat berada di dalam garis pantai, sementara 222 sertifikat lainnya berada di luar garis pantai.
Ia menegaskan bahwa semua sertifikat yang berada di luar garis pantai akan dibatalkan tanpa pengecualian, tanpa memandang siapa pemiliknya. “Sampai saat ini sudah dibatalkan 209 sertifikat,” ungkap Nusron.
Selain itu, terdapat 13 sertifikat SHGB lainnya yang masih dalam proses penelaahan. Hal ini dilakukan karena beberapa bidang tanah dalam sertifikat tersebut berada sebagian di dalam garis pantai dan sebagian lainnya di luar garis pantai.
“Jika memang SHGB tersebut sah dan berada di dalam garis pantai, maka tidak akan dibatalkan. Namun, jika terbukti tidak sah, maka seluruhnya akan dibatalkan,” tegas Nusron.
Nusron juga mengungkap adanya keterlibatan oknum pejabat di lingkup BPN Bekasi dalam kasus pemagaran laut di wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Salah satu oknum yang terlibat berasal dari level kepala seksi (kasi).
“Salah satunya di level itu. Karena kepala seksi yang bertanggung jawab atas pengukuhan seharusnya mengontrol hal ini,” kata Nusron.
Ia menambahkan bahwa investigasi internal telah selesai dilakukan, dan hasilnya tidak menemukan keterlibatan pejabat eselon 1 dan 2, termasuk Kepala Kantor Pertanahan di Bekasi. “Ya memang nggak terlibat,” ujarnya.
Namun demikian, Nusron menegaskan bahwa pejabat eselon 1 dan 2 tetap memiliki tanggung jawab dalam proses pengawasan, khususnya terkait dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menjadi wewenang tim ajudikasi.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan permasalahan terkait kepemilikan tanah di kawasan pagar laut dapat segera terselesaikan dengan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (den)




