Polres Ngawi Tangkap Pencuri Motor Berkedok Badut Keliling

oleh -973 Dilihat

KILASJATIM.COM, Ngawi – Kepolisian Resor (Polres) Ngawi, Polda Jawa Timur berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor yang memiliki modus operandi unik, yakni menyamar sebagai badut keliling.

Pelaku yang berinisial S bin PS (alm), berusia 49 tahun, merupakan warga Kecamatan Krandegan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Ia ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di Desa Sukowiyono, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengungkapkan dalam konferensi pers di Mapolres Ngawi pada Sabtu (1/2/25) bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 9 Desember 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.

“Pelaku mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi AE 3407 JL yang saat itu sedang diparkir di pinggir jalan area persawahan,” ujar AKBP Dwi Sumrahadi.

Aksi pelaku terbongkar ketika pemilik kendaraan mendengar suara motornya dinyalakan. Saat melihat ke arah sumber suara, pemilik motor menyaksikan pelaku sedang membawa kabur kendaraannya. Menyadari hal tersebut, pemilik dan warga sekitar langsung mengejar pelaku hingga akhirnya berhasil menangkapnya dan menyerahkannya ke Polsek Padas, Polres Ngawi.

Diketahui bahwa pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai badut keliling kerap memanfaatkan situasi sepi untuk mencuri motor yang terparkir di pinggir jalan setelah selesai bekerja. Modus ini telah digunakannya untuk melakukan aksi pencurian di beberapa wilayah lainnya.

“Pelaku juga pernah ditahan di Sragen. Sedangkan di wilayah Ngawi, aksinya dilakukan di Kecamatan Mantingan, Kedunggalar, Jogorogo, Pitu, dan Ngrambe,” tambah AKBP Dwi Sumrahadi.

Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, mengatakan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Barang bukti tersebut meliputi tujuh unit sepeda motor dari berbagai merek dan warna, satu mesin motor Honda Supra, sebuah helm, serta beberapa dokumen kendaraan.

Baca Juga :  Polres Ngawi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Nenek Darwati

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman,” jelas AKP Joshua Peter Krisnawan.

Polres Ngawi Polda Jatim mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan saat parkir untuk menghindari kejadian serupa di kemudian hari. (wan)

No More Posts Available.

No more pages to load.