KILASJATIM.COM, Surabaya – Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib bagi pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Berapa biaya pembuatan SIM baru maupun biaya perpanjangan SIM serta apa saja syarat yang dibutuhkan agar pengurusan SIM berjalan lancar. Berikut informasi lengkap tentang biaya pembuatan SIM hingga jadwal SIM Corner di Surabaya, simak ya.
Bagi pemohon SIM baru maupun perpanjangan wajib mengetahui biaya pembuatan mulai dari SIM A untuk mobil hingga SIM C untuk motor. Seluruh biaya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah, tergantung jenis SIM yang diperlukan. Berikut biaya pembuatan SIM yang wajib dipenuhi calon pemohon.
SIM Baru
Biaya pembuatan SIM baru diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan. Berikut biaya pembuatan SIM baru yang harus dibayarkan pemohon.
SIM C Rp 100.000
SIM A Rp 120.000
SIM A Umum Rp 120.000
SIM BI/Umum Rp 120.000
SIM BII/Umum Rp 120.000
SIM D Rp 50.000
Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan masa berlaku SIM diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan. Berikut biaya perpanjangan SIM yang harus dibayarkan pemohon.
SIM C Rp 75.000
SIM A Rp 80.000
SIM A Umum Rp 80.000
SIM BI/Umum Rp 80.000
SIM BII/Umum Rp 80.000
SIM D Rp 30.000
Pengalihan Golongan SIM
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan, untuk pengalihan golongan SIM dikenakan tambahan Rp 50.000 untuk biaya SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi).
Sedangkan untuk persyaratan atau dokumen apa saja yang wajib dibawa atau dibutuhkan saat pembuatan baru atau perpanjangan SIM yakni.
Dokumen Persyaratan
SIM yang telah lewat masa berlakunya, dinyatakan tidak berlaku dan harus membuat proses penerbitan SIM baru. Berikut syarat dokumen untuk mengurus perpanjangan SIM di lokasi SIM keliling.
Fotokopi KTP
Fotokopi SIM lama
SIM lama asli
Surat keterangan kesehatan jasmani dari dokter
Hasil tes psikologi
Bukti kepesertaan JKN dari BPJS Kesehatan yang masih aktif
Untuk lokasi perpanjangan SIM bisa dilakukan di beberapa lokasi di Surabaya. Sedangkan pembuatan SIM baru wajib dilakukan di Satpas Colombo Jalan Ikan Kerapu Nomor 2 dengan jam mulai pukul 08.00-12.00 Wib.
Berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan masyarakat untuk mengajukan permohonan SIM baru. Salah satu dokumen yang wajib disiapkan yakni bukti kepesertaan BPJS Kesehatan. Berikut syarat membuat SIM baru.
Formulir pendaftaran SIM
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Fotokopi atau asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja asing
Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
Bukti kepesertaan JKN yang masih aktif
