KILASJATIM.COM, Jombang – Sepanjang tahun 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang mencatat ada sebanyak 39 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat pelanggaran indisipliner. Dari jumlah tersebut, 4 orang di antaranya dipecat akibat pelanggaran berat dari total 9 kasus yang masuk kategori hukuman disiplin berat.
Hal ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Jombang, Teguh Narutomo. Ia menjelaskan bahwa dari 39 ASN yang melanggar disiplin, sebanyak 24 ASN mendapatkan hukuman ringan. Rinciannya, 10 PNS menerima teguran lisan, 7 PNS mendapat teguran tertulis, 2 PNS membuat pernyataan tidak puas secara tertulis, dan 5 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapatkan teguran tertulis.
“Lalu ada 2 PNS yang membuat pernyataan tidak puas secara tertulis, dan ada 5 orang PPPK yang mendapatkan teguran tertulis,” ucap Teguh pada Jumat (3/1).
Hukuman Disiplin Sedang dan Berat
Lebih lanjut, Teguh memaparkan bahwa ada 6 ASN yang mendapatkan hukuman disiplin sedang. Hukuman tersebut meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun untuk 1 PNS, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun untuk 4 PNS. Selain itu, ada 1 PPPK yang mendapat pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama 12 bulan.
“Kemudian, ada 9 ASN yang mendapatkan hukuman berat. Rinciannya, 1 PNS mendapat hukuman penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, dan pembebasan jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan untuk 2 PNS,” lanjut Teguh.
Dari 9 pelanggaran berat tersebut, 3 orang PNS diberhentikan dengan hormat namun tidak atas permintaan sendiri. Selain itu, 2 PPPK menerima pemotongan gaji pokok sebesar 25 persen selama 12 bulan, dan 1 PPPK diputus hubungan kerja dengan hormat.
Selain kasus tersebut, Teguh juga melaporkan adanya 2 ASN yang masih dalam proses pemeriksaan oleh tim pemeriksa, serta 1 ASN diberhentikan sementara sebagai PNS karena sedang menjalani proses hukum terkait kasus pidana.
“Sanksi yang kami berikan kepada ASN yang terlibat pelanggaran indisipliner ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kebanyakan pelanggaran yang dilakukan adalah tidak masuk kerja lebih dari 28 hari,” ujarnya.
Teguh menekankan bahwa data ini harus menjadi peringatan bagi semua ASN di lingkup Pemkab Jombang untuk terus meningkatkan profesionalitas dan integritas. Ia berharap di tahun 2025 tidak ada lagi pelanggaran disiplin yang mencoreng nama institusi maupun pribadi.
“Imbauan kami, di tahun 2025 ini tidak ada lagi kasus pelanggaran disiplin yang bisa mencoreng nama institusi, pribadi, bahkan keluarga,” tegas Teguh. (fat)

