SIDOARJO, Kilasjatim.com – Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo menggelar sosialisasi bertajuk “Dampak Konsumsi Daging Gelonggongan” di Fave Hotel Sidoarjo, Selasa (3/12/2024). Acara ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya konsumsi daging gelonggongan yang telah dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) berdasarkan fatwa nomor 12 tahun 2009 tentang standar sertifikasi penyembelihan halal.
Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo, Eni Rustianingsih, menegaskan bahwa konsumsi daging gelonggongan tidak hanya melanggar aturan agama, tetapi juga membahayakan kesehatan.
“Penggelonggongan hewan hukumnya haram. Selain itu, daging gelonggongan meningkatkan pertumbuhan mikroba hingga empat kali lipat dibandingkan daging normal karena kandungan air yang tinggi. Ini dapat memicu keracunan akibat racun dari metabolisme mikroba,” jelas Eni.
Eni juga menyoroti maraknya peredaran daging gelonggongan di pasar tradisional Sidoarjo, yang sering kali dijual dengan harga murah di bawah Rp110.000 per kilogram. “Kita cenderung tergiur harga murah tanpa memperhatikan kualitas daging,” tambahnya.
Eni berharap seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, organisasi keagamaan, hingga ibu rumah tangga, dapat bekerja sama menghentikan peredaran daging gelonggongan. “Jika masyarakat berhenti membeli daging murah yang tidak halal, maka praktik penggelonggongan akan berhenti karena tidak ada lagi permintaan,” katanya.
Salah satu peserta, Bu Jayaka (59), anggota PKK dari Desa Larangan, mengapresiasi sosialisasi ini. “Alhamdulillah, dengan sosialisasi ini saya jadi tahu bahaya daging gelonggongan. Kami berharap pemerintah dapat segera mengatasi masalah ini agar daging yang beredar di Sidoarjo aman, sehat, utuh, dan halal,” ujarnya.
Acara sosialisasi ini juga dihadiri oleh Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Sekretaris Umum MUI Sidoarjo KH. Imam Sa’dudin M.Pd, Ketua PDHI Jawa Timur I, ibu-ibu PKK, kader posyandu, guru UKS, serta perwakilan pondok pesantren.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan bahaya daging gelonggongan semakin meningkat dan peredarannya di Kabupaten Sidoarjo dapat segera dihentikan. (TAM)
