KILASJATIM.COM, Jakarta – Kemunculan mantan Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam pelantikan menteri di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024), mengejutkan 48 menteri yang hadir.
Karena, tidak ada Luhut saat Presiden Prabowo memanggil para menteri yang menjadi anggota Kabinet Merah Putih di Istana, Minggu malam (20/10/2024). Ternyata, Luhut dipercaya menjabat Ketua Dewan Ekonomi Nasional.
Pengangkatan Luhut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden 139 P 2024 tentang Pengangkatan Ketua Dewan Ekonomi Nasional.
“Mengangkat Jenderal TNI Purnawirawan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional,” bunyi kepres 139P/2024.
Luhut mengucapkan sumpah jabatan yang dibacakan terlebih dahulu oleh Prabowo. Berikut ini sumpahnya:
“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab.”
Atas jabatan ini, Luhut diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lalu apa tugas lembaga ini? Menurut Keppres Nomor 144 Tahun 1999 tentang Dewan Ekonomi Nasional, pasal 1 menyebutkan, pembentukan Dewan Ekonomi Nasional berfungsi memberi nasihat kepada presiden di bidang ekonomi dalam upaya mempercepat penanggulangan krisis dan penyehatan ekonomi nasioonal serta kesiapan dalam menangani dinamika globalisasi.
Pasal 2: Dewan Ekonomi Nasional bertanggung jawab kepada Presiden. Sedangkan pasal 3 menyatakan, tugas Dewan Ekonomi Nasional antara lain:
– Mengkaji masalah‑masalah ekonomi sebagai masukan bagi nasihat kepada Presiden untuk saran tindak lanjutnya;
– Menanggapi masalah ekonomi yang hidup di masyarakat untuk diajukan kepada Presiden.
– Melaksanakan penugasan lain di bidang ekonomi dari Presiden yang berkaitan dengan fungsi Dewan Ekonomi Nasional. (bbs/bkj)
