Foto Istimewa
KILASJATIM.COM, Mojokerto – Seorang pria berinisial SL (45 tahun), warga Desa Mojowiryo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, telah ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan penipuan dengan modus mengaku sebagai dukun pengganda uang. SL mengklaim kepada korban bahwa ia memiliki kemampuan untuk menggandakan uang hingga mencapai Rp 60 miliar dengan bantuan sosok mitos, Nawangwulan Ratu Kidul.
Korban penipuan ini adalah SA, seorang calon kepala desa (kades) di wilayah Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. SA tergiur dengan janji SL yang menyatakan bahwa uang sebesar Rp 325 juta miliknya dapat digandakan menjadi Rp 60 miliar. Rencananya, uang tersebut akan digunakan SA untuk mendukung pencalonannya dalam pemilihan kepala desa.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel Marunduri, melalui Kasat Reskrim AKP Ach Rudy Zaini, dalam konferensi pers yang digelar, mengungkapkan bahwa pelaku SL ditangkap di rumahnya di Desa Watonsari, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik.
“Pada tanggal 31 Agustus lalu, kami berhasil menangkap pelaku SL setelah dilaporkan oleh korban SA atas dugaan penipuan, yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp 325 juta,” ungkap AKP Rudy pada Selasa (3/9).
AKP Rudy menjelaskan bahwa aksi penipuan tersebut terjadi dari bulan Januari 2020 hingga Juli 2020. Pada saat itu, SL menjanjikan kepada korban bahwa ia mampu mendatangkan uang sebesar Rp 60 miliar dari Nawangwulan Ratu Roro Kidul dengan syarat korban menyediakan sejumlah uang sebagai bagian dari ritual.
“Awalnya, korban diminta untuk menyediakan uang sebesar Rp 57 juta, yang digunakan untuk membeli minyak guna ritual larung sesajen sebagai persembahan kepada Ratu Kidul di Pantai Ngeliyep, Malang,” jelasnya.
“Korban telah membayar hingga tujuh kali dengan total sebesar Rp 325 juta. Namun, hingga saat ini, uang yang dijanjikan tersebut tidak pernah terwujud, sehingga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Mojokerto Kota,” tambahnya.
Pelaku SL kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Sehubungan dengan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kotak hijau, minyak serimpi, bunga sedap malam, serta sejumlah dupa dan rokok yang digunakan sebagai sarana sesajen untuk mengelabui korban,” pungkasnya.




